Simak Contoh Surat Cuti Menikah dan 3 Tips Pengajuannya Ini
Setiap karyawan di perusahaan diberikan hak cuti dalam periode waktu tertentu setiap tahunnya. Dari sekian banyaknya jenis cuti karyawan, cuti menikah menjadi salah satu yang menarik banyak perhatian. Meski rata-rata perusahaan memberikan cuti 3 hari bagi pegawai yang akan melangsungkan pernikahan. Namun pada kenyataannya, tiap-tiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda terkait hal ini. Yuk simak ulasan lengkapnya di artikel berikut!
Aturan Cuti Menikah
Pemerintah secara khusus mengatur regulasi terkait cuti untuk menyelenggarakan pernikahan bagi karyawan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003. Secara garis besar, peraturan UU tersebut menyebutkan bahwa setiap karyawan dapat mengambil waktu cuti selama 3 hari.
Namun, ada juga perusahaan yang menambahkan waktu cuti melebihi tiga hari. Dengan kata lain, masing-masing perusahaan punya aturan yang berbeda-beda terkait hak cuti karyawan yang satu ini.
Kabar baiknya, cuti untuk melangsungkan pernikahan merupakan jenis cuti khusus dan tidak termasuk ke dalam cuti tahunan. Selain itu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah pekerja secara penuh meski sedang mengambil cuti menikah. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 Ayat 2.
Baca juga: 3 Cara Menerapkan Aturan Cuti Lewat Sistem Manajemen yang Efektif!
Sanksi Perusahaan yang Mengabaikan Cuti Menikah
Setiap perusahaan wajib mematuhi aturan pemerintah dan memberikan hak cuti karyawan yang akan melangsungkan pernikahan. Apabila perusahaan tidak mengindahkan pengajuan cuti menikah pekerja maka ada sanksi yang menanti.
Perusahaan yang dengan sengaja tidak memberikan izin menikah atau tidak membayar upah pekerja saat menjalani cuti menikah, terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 bulan hingga 4 tahun.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga diwajibkan membayar uang denda dengan nominal terendah 10 juta dan yang paling tinggi mencapai 400 juta rupiah. Aturan tersebut ada di dalam Pasal 186 Ayat 1.
Baca juga: Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan di Perusahaan, Cek Selengkapnya!
Tips Mengajukan Cuti Menikah
Walaupun setiap pekerja berhak menikmati cuti menikah, tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mengajukannya ke tim divisi HRD. Agar pernikahan dapat berjalan sesuai rencana, simak beberapa tips mengajukan izin menikah yang tepat di bawah ini.
1.Memberitahu Pihak HRD Sejak Jauh-Jauh Hari
Setelah menentukan tanggal pernikahan, segera ajukan izin menikah ke tim divisi HRD. Jangan sampai Anda meminta izin secara mendadak karena hal tersebut akan merepotkan perusahaan.
Pasalnya, perusahaan juga perlu mengatur banyak hal terkait pekerjaan saat Anda melangsungkan pernikahan. Sebaliknya, semua pekerjaan tetap bisa terkoordinir dengan baik saat Anda memberitahu perusahaan jauh-jauh hari.
2.Perhatikan Aturan Perusahaan Terkait Izin Menikah
Walaupun pemerintah telah mengatur hak cuti karyawan untuk mengadakan pernikahan ke dalam Undang-Undang, tapi masing-masing perusahaan juga punya aturan yang berbeda pada proses pelaksanaannya.
Tanyakan dan diskusikan hal ini kepada tim divisi HRD agar tidak ada kesalahan informasi di kemudian hari. Dengan demikian pernikahan dapat berjalan lancar kedepannya.
3.Mempertimbangkan Waktu Cuti yang akan Diambil
Walaupun pada umumnya perusahaan hanya memberikan cuti sebanyak 3 hari, tapi ada juga yang menambahkan hari libur untuk karyawan saat menggelar pernikahan. Sesuaikan hal ini dengan kebutuhan Anda dan pasangan agar pernikahan dapat dilangsungkan dengan khidmat dan sesuai ekspektasi. Anda bisa mendiskusikan hal ini secara langsung kepada tim HRD di perusahaan.
Baca juga: Surat Cuti Pasti Disetujui dengan 3 Tips Jitu Berikut Ini!
Contoh Surat Cuti Menikah
Setelah memahami aturan, sanksi, dan tips mengajukan izin menikah, Anda juga harus tahu bagaimana cara membuat surat cuti menikah yang baik dan benar. Di bawah ini akan dijelaskan contohnya sebagai referensi untuk Anda.
Banjarmasin, 25 Juli 2022
Kepada Yth,
Kepala HRD PT XYZ
Di tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Vivit Kumala
NIK : 8736
Jabatan : Desainer Grafis
Divisi : Kreatif
Bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk mempersiapkan pernikahan yang terhitung dari tanggal 25 September 2022 hingga 28 September 2022.
Saya secara pribadi telah mendiskusikannya dengan Bapak Ramon selaku Kepala Divisi Kreatif dan akan mengalihkan tugas selama berhalangan hadir kepada Stefie untuk memastikan keberlangsungan program kerja.
Berikut saya lampirkan formulir pengajuan cuti untuk referensi Anda. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Dengan hormat,
Vivit Kumala
Pentingnya untuk mengajukan permohonan cuti menikah jauh-jauh hari sebelumnya agar pekerjaan dan pernikahan tetap bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, perusahaan bisa memanfaatkan fitur Time Management dari aplikasi BroadwaysHR agar pencatatan cuti karyawan dapat terekam secara otomatis lewat sistem.
Ada banyak keunggulan lain yang ditawarkan fitur tersebut seperti kebijakan lembur, kebijakan ganti libur, overtime, serta data absensi yang terkirim otomatis untuk perhitungan payroll karyawan. Ayo beralih gunakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik BroadwaysHR dan coba gratis aplikasinya sekarang juga di sini!!!