Jaminan Kecelakaan Kerja: Manfaat, Iuran, Syarat & Cara Klaim
Jaminan kecelakaan kerja adalah jenis jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan guna memproteksi atau memberikan perlindungan selama berada di lingkungan kerja. Di Indonesia sendiri, jaminan tersebut diperoleh dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan banyak manfaat bagi setiap pesertanya yang salah satunya adalah JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Cari tahu apa itu JKK, manfaat, besaran iuran, syarat pengajuan, dan cara klaimnya dalam artikel berikut ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah?
Sesuai dengan namanya, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap peserta yang terdaftar dengan manfaat berupa proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau bahaya lainnya yang berlangsung selama aktivitas kerja.
Hal-hal terkait perlindungan karyawan di dalam JKK tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
JKK memberikan manfaat kepada tiap pesertanya dalam bentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan tertentu yang bisa diklaim pada saat karyawan terkena musibah seperti kecelakaan kerja atau terkena penyakit yang dipicu oleh faktor lingkungan kerja.
Dengan kata lain, jaminan sosial yang satu ini diperuntukkan untuk karyawan yang tidak bisa lagi bekerja, mengalami disabilitas, atau sakit akibat mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit tertentu selama bekerja.
Jaminan kecelakaan ini sangat penting bagi karyawan karena akan menjamin hak-hak pekerja tetap diberikan meski tidak mampu melanjutkan aktivitas kerja akibat kecelakaan kerja atau sakit karena lingkungan kerja.
Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!
Lingkup Kecelakaan Kerja yang Bisa Diklaim
Risiko kecelakaan kerja bisa mengintai siapa saja. Baik yang bekerja di luar ruangan maupun pekerja kantoran juga sama-sama berpotensi mengalaminya. Tidak ada yang pernah tahu musibah yang akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan jaminan kecelakaan kerja sebagai bentuk perlindungan.
Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa dimanfaatkan oleh setiap karyawan dengan profesi apa pun asalkan terdaftar sebagai peserta. Berbagai bentuk proteksi finansial yang ditawarkan program JKK meliputi hal-hal berikut ini.
1. Kecelakaan di Lokasi Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung semua jenis kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja, baik yang di dalam perusahaan maupun yang di lapangan. Jadi, keikutsertaan karyawan pada program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, terutama bagi mereka yang bekerja atau menjalani profesi dengan risiko kecelakaan tinggi.
2. Kecelakaan dalam Perjalanan
Tidak hanya saat melakukan aktivitas kerja saja, JKK juga bisa dimanfaatkan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sepulangnya. Apabila terdapat karyawan yang mengalami hal ini, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar semua biaya pengobatan atas kecelakaan tersebut.
3. Penyakit Akibat Pekerjaan
JKK juga menanggung biaya pengobatan atau perawatan bagi mereka yang profesinya rentan terkena penyakit tertentu. Contohnya adalah karyawan yang bekerja di tempat dengan polusi udara yang sangat buruk, bersinggungan dengan zat kimia berbahaya, dan lain-lain.
Baca juga: 4 Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI untuk Karyawan
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, manfaat JKK meliputi 3 hal yaitu manfaat kesehatan, santunan uang, dan santunan pendidikan. Penjelasannya dapat Anda simak di bawah ini.
1. Manfaat Kesehatan
Manfaat kesehatan dari JKK meliputi biaya pengobatan dan perawatan atas kecelakaan atau penyakit akibat kerja tanpa adanya batasan nominal. Secara lebih rinci, biaya-biaya kesehatan yang bisa diklaim mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap setara kelas 1 rumah sakit pemerintah
- Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU)
- Obat-obatan
- Alat kesehatan
- Jasa dokter atau medis
- Operasi
- Transfusi darah
- Layanan home care untuk jangka waktu 1 tahun dengan nominal klaim maksimal senilai 20 juta.
2. Manfaat Santunan Uang
Bagi karyawan yang tidak dapat kembali bekerja setelah mengalami kecelakaan, berhak atas santunan uang yang meliputi sebagai berikut.
- Karyawan berhak mendapatkan gaji utuh selama 12 bulan pertama. Setelah melewati jangka waktu 12 bulan, santunan uang yang diberikan berubah yaitu 50% dari total gaji. Santunan tersebut akan diberikan hingga karyawan sembuh total.
- Santunan untuk mengganti biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama senilai 2 juta hingga 10 juta.
- Bagi pekerja yang mengalami cacat fisik akan mendapatkan santunan cacat dengan nominal yang bervariasi, tergantung dari tingkat dan golongan cacat yang dialami.
- Santunan kematian minimal 20 juta dan biaya pemakaman senilai 10 juta.
- Santunan berkala bagi karyawan dengan cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat kerja dengan total klaim sebesar 12 juta.
3. Manfaat Santunan Beasiswa
Selain mendapatkan manfaat kesehatan dan santunan uang, terdapat juga santunan beasiswa bagi dua anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap. Total santunan yang diberikan maksimal mencapai 174 juta dan diberikan secara bertahap sesuai level pendidikan yang sedang ditempuh anak.
- TK-SD/sederajat sebesar 1,5 juta per orang per tahun, maksimal 8 tahun
- SMP/sederajat sebesar 2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- SMA/sederajat sebesar 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- Perguruan tinggi maksimal S1 sebesar 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Menarik SIPP Ketenagakerjaan, Daftar BPJS TK Lebih Mudah!
Kisaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Lalu berapakah iuran yang harus dibayarkan untuk bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut? Penjelasannya dapat Anda simak sebagai berikut.
- Bagi peserta penerima upah, iuran JKK dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Besarannya mulai dari 0,24% dari upah sebulan (tingkat risiko sangat rendah) hingga (tingkat risiko sangat tinggi) sebesar 1,74% dari upah sebulan.
- Bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan. Iuran mulai dari 10 ribu (penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000 sebulan) hingga 207 ribu (penghasilan 20,2 juta atau lebih).
- Bagi pekerja jasa konstruksi, iuran dibayarkan penyedia jasa konstruksi secara bertahap atau sekaligus. Jika bertahap, tahap I dibayarkan 50%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 25%.
- Bagi pekerja migran, iuran sebelum bekerja Rp 37.500. Selanjutnya selama dan setelah bekerja Rp 332.500 dibayar paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan. Total Rp 370.000 untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca juga: SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pahami Syarat dan Cara Input Data Karyawan
Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebelum melakukan klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta wajib melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan supaya memudahkan prosesnya. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Absensi pekerja yang mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat lingkungan kerja.
- Laporan kronologis kejadian kecelakaan kerja.
- Formulir Tahap I (diserahkan ke PLKK maksimal 2 x 24 jam).
- Formulir Tahap II atau form 3a (tidak lebih dari 2 x 24 jam).
- Kwitansi biaya pengangkutan.
- Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan. Di bawa apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang telah digunakan belum bekerja sama.
- Formulir 3b atau 3c KK3 berupa surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat.
- Dokumen pendukung lainnya.
Setelah semua dokumen di atas sudah siap, peserta bisa langsung mengajukan klaim pada kantor PLKK terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Mengisi formulir yang ada dan melengkapi keperluan dokumen pendaftaran kepesertaan program jaminan.
- Mengambil nomor antrian.
- Menyerahkan dokumen dan formulir yang diperlukan kepada petugas setelah dipanggil.
- Petugas akan menghitung dan membayar sejumlah santunan uang tunai atau ganti rugi akibat kecelakaan kerja.
- Menerima tanda terima klaim jaminan.
- Mengisi e-survey terkait penilaian kepuasan.
- Santunan atau biaya ganti rugi akan dikirim ke rekening bank pekerja atau ahli waris.
Baca juga: Begini Cara Daftar SIPP Online BPJS TK dan 4 Manfaatnya
Untuk memudahkan peserta sekaligus pihak manajemen SDM dalam proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan bisa memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR.
Menariknya, fitur tersebut juga bisa digunakan untuk pengelolaan program jaminan sosial yang lain seperti BPJS Kesehatan dan berbagai asuransi sejenis.
Cara klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah lewat dukungan dari aplikasi BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan jangan lewatkan coba gratis aplikasinya dengan mendaftar sekarang juga!