Aturan dan Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen Kerja, Simak di Sini!
Setiap karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk menerima gaji berdasarkan hasil kesepakatan bersama perusahaan yang tertuang dalam kontrak kerja. Namun perusahaan bisa saja melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya dengan alasan ketidakhadiran mereka untuk bekerja. Ketentuan ini tentu telah berdasarkan pada aturan pemerintah terkait ketentuan memotong gaji yang perlu dipahami baik perusahaan dan karyawannya. Lalu apa saja jenis ketidakhadiran atau absen karyawan yang diberlakukan potong gaji? Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji dari absen dalam payroll management ini? Temukan jawabannya pada ulasan berikut ini.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan dari Absen
Memperoleh gaji yang layak dan wajar sesuai pekerjaan yang dilakukan memang hak setiap karyawan. Namun di saat karyawan absen atau mangkir dari menjalankan tugasnya, perusahaan berhak untuk memotong gaji menurut jumlah absensi atau lebih dikenal sebagai No Work No Pay.
Dalam Pasal 93 Ayat (1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah sama sekali tidak mencegah perusahaan untuk tidak membayar upah karyawan berdasarkan asas No Work No Pay. Tentunya perusahaan tidak sembarangan melakukan potong gaji kepada karyawannya.
Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, setiap perusahaan masih berkewajiban membayar gaji karyawan yang absen karena alasan tertentu. Artinya, jika Anda absen kerja karena beberapa alasan di bawah ini, gaji Anda tidak akan dipotong oleh perusahaan.
- Sakit cukup berat sehingga tidak dapat bekerja
- Sakit haid pada hari pertama dan kedua
- Mengambil cuti melahirkan
- Melaksanakan pernikahan, menikahkan, membaptis anak, hingga istri melahirkan
- Keluarga terdekat (suami, istri, orang tua, anak, mertua, keluarga lainnya) meninggal dunia
- Melaksanakan tugas dan kewajiban dari negara
- Sedang menjalankan ibadah tertentu yang diperintahkan agama masing-masing
- Mengambil hak istirahat
- Perusahaan tidak memerintah pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan yang ditawarkan
- Melakukan tugas dari serikat pekerja berdasarkan persetujuan pengusaha
- Menjalani tugas pendidikan dari perusahaan tempat bekerja
Cara Menghitung Pemotongan Gaji dari Absen
Saat karyawan melakukan cuti tidak berbayar atau mangkir kerja atau tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditentukan perusahaan, upahnya dapat dipotong. Pemotongan gaji karena absen ini dihitung berdasarkan jumlah hari karyawan tersebut tidak bekerja.
Misalnya seorang karyawan telah mangkir kerja selama 2 hari, maka gaji bulanannya dipotong sejumlah gaji 2 hari. Penghitungan ini benar-benar sesuai asas No Work No Pay dan menjadi wujud keadilan bagi pekerja, karena hak gaji hanya diberikan sesuai kewajiban yang telah dipenuhi.
Untuk mengurangi risiko perselisihan hitung gaji, setiap perusahaan harus mengatur metode penghitungan gaji yang dipotong karena absen karyawan dalam aturan mereka. Perusahaan harus segera berkomunikasi dengan karyawan saat merumuskan metode penghitungan pemotongan gaji yang wajar.
Rumus Penghitungan Pemotongan Gaji dari Absen
Gaji yang dipotong berdasarkan absensi karyawan menggunakan perhitungan prorata, yaitu perbandingan antara jumlah absen dan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Adapun rumus penghitungan pemotongan gaji adalah sebagai berikut:
Potongan gaji = (Jumlah hari absen/Hari kerja efektif sebulan) X Gaji dalam sebulan
Contoh Penghitungan: Mirna memiliki gaji Rp5.000.000 setiap bulannya dan dia mangkir kerja selama 3 hari. Apabila hari kerja efektif dalam satu bulan adalah 25 hari, maka penghitungan potongan gaji Mirna adalah:
Potongan gaji Mirna | (Jumlah hari absen : Hari kerja sebulan) X Gaji sebulan |
---|---|
(3 : 25) X Rp 5.000.000 | |
Rp 600.000 |
Maka, pada saat dilakukan penggajian, Mirna menerima gaji setelah dipotong karena absen sebesar Rp5.000.000 – Rp600.000 = Rp4.400.000
Menurut aturan penggajian dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, meskipun perusahaan dapat memotong gaji karyawan dari absen, ketentuan pemotongan gaji tidak boleh lebih dari 50% pada saat pembayaran gaji.
Baca juga: Gaji Pokok adalah Hak Pekerja, Ini Bedanya dengan UMR dan Cara Hitungnya
Lewat fitur Compensation and Benefit, yang telah terintegrasi dengan absensi online karyawan, penghitungan kompensasi dan pemotongan gaji karyawan menjadi lebih mudah dan akurat. Anda perlu menggunakan sistem untuk mengelola absensi dan payroll yang andal, salah satunya aplikasi HR BroadwaysHR.
Anda dapat mencatat kehadiran karyawan secara online dan real time. BroadwaysHR juga bisa digunakan untuk mencatat shift kerja, jam lembur, mengontrol jam kerja, hingga reimbursement karyawan. Jika ingin mengelola sistem absensi dan payroll karyawan yang terintegrasi dengan Time Management yang pasti akurat, dan praktis, BroadwaysHR adalah aplikasi HR terbaik yang bisa jadi andalan! Hubungi kami di sini sekarang dan coba Free Trial-nya!