
9 Jenis dan Komponen Potongan Gaji Karyawan, Perlu Dipahami
Apakah Anda telah memahami jenis-jenis dan komponen potongan gaji karyawan yang umumnya diterapkan di perusahaan? Jika masih banyak karyawan yang bertanya-tanya terkait komponen potongan gaji yang berlaku di tempatnya bekerja, maka ini adalah tugas HR untuk mensosialisasikannya. Perlu dipahami oleh setiap karyawan bahwa perusahaan tidak sembarangan melakukan pemotongan gaji begitu saja. Terdapat beberapa komponen pemotongan gaji yang berlaku sesuai peraturan resmi di Indonesia. Yuk ketahui apa saja jenis-jenis pemotongan gaji karyawan di Indonesia.
Jenis dan Komponen Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan
Terdapat beberapa jenis serta komponen potongan gaji karyawan yang menerima gaji setiap bulannya di perusahaan. Komponen pengurang gaji berikut ini bersifat wajib dan harus diketahui dengan jelas dalam slip gaji karyawan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Sumber: Freepik
PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis kewajiban pajak yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Jenis pajak ini dikenakan bagi perorangan maupun badan yang memiliki penghasilan kena pajak. Peraturan terkait pemotongan PPh 21 telah tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-32/PJ/2015.
Penghitungan pajak final dihitung berdasarkan tarif PPh 21 yang disesuaikan dengan beberapa komponen. Mulai dari gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan sebagainya.
2. BPJS Kesehatan
Komponen berikutnya yang dipotong dari penghasilan karyawan adalah iuran BPJS Kesehatan. Setiap perusahaan dan juga karyawan wajib memahami aturan program BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah serta dasar perhitungan iuran BPJS. Besar iuran BPJS Kesehatan berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Iuran 5% dari gaji bulanan, yaitu 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan
- Batas gaji tertinggi sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000, sedangkan batas paling rendahnya adalah UMK/UMP setempat
3. BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua (JHT)

Sumber: Freepik
Salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh semua pekerja, yaitu Jaminan Hari Tua. Kebijakan iuran JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Iuran JHT ini menjadi salah satu jenis potongan gaji yang dikenakan kepada karyawan perusahaan.
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT mudah. Besar iuran JHT untuk pekerja penerima upah sebesar 5,7%, terdiri dari 2% dibayar oleh pekerja dipotong dari gajinya, dan 3,7% dibayar pemberi kerja.
4. Jaminan Pensiun
Jenis potongan terhadap gaji karyawan yang masih termasuk program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun. Besar iuran Jaminan Pensiun yang dipotong dari gaji karyawan adalah 3%, yaitu 2% dibayar perusahaan dan 1% lainnya dibayar dari gaji karyawan.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Sumber: Freepik
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Iuran program JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan besar iurannya lebih kecil dibanding iuran BPJS lainnya. Iuran berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji karyawan, bergantung pada tingkat risiko lingkungan pekerjaan.
6. Potongan Utang Karyawan
Beberapa perusahaan memfasilitasi pinjaman kantor kepada karyawan tetapnya, contohnya kredit kendaraan, DP kredit kepemilikan rumah, atau kredit barang lainnya. Pada saat karyawan mengajukan pinjaman atau utang atau kasbon ke perusahaan, maka akan berlaku pemotongan gaji kepadanya. Pengurangan gaji ini dilakukan hingga kewajiban utangnya lunas. Proses pemotongan karena pinjaman kantor ini dilakukan dengan didahului perjanjian tertulis sebagai kesepakatan resmi antara perusahaan dan karyawan.
7. Kelebihan Pembayaran Gaji
Saat perusahaan melakukan kesalahan hitung gaji sehingga karyawan menerima penghasilan lebih di bulan sebelumnya, maka untuk bulan berikutnya karyawan dikenakan pemotongan gaji. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015 di mana perusahaan tidak perlu untuk memberitahu karyawan saat kelebihan pembayaran gaji. Kemudian pada gajian bulan berikutnya, gaji akan dipotong karena diberikan pada bulan sebelumnya.
8. Denda dari Perusahaan

Sumber: Freepik
Perusahaan diperbolehkan untuk mengurangi gaji karyawan untuk membayar denda yang dikenakan. Denda karyawan ini dikenakan akibat pelanggaran atau kesalahan terhadap peraturan perusahaan. Misalnya, karyawan tidak masuk kerja berturut-turut maka dikenakan sanksi berupa denda potong gaji.
Pengenaan sanksi denda ini harus dilakukan sesuai ketentuan yang jelas dan perusahaan wajib memberitahukan. Oleh karena itu, pengenaan denda hanya diterapkan jika terdapat klausul dalam perjanjian kerja resmi atau tertuang dalam peraturan perusahaan.
9. Pengurangan Kehadiran
Apakah perusahaan Anda menerapkan pengurangan gaji berdasarkan kehadiran karyawan? Terdapat perusahaan yang mengurangi gaji berdasarkan kehadiran karyawan dalam e-absen, bisa itu karena telat masuk kerja atau pulang cepat. Besaran pengurangan karena kehadiran ini kembali kepada kebijakan perusahaan. Jika ketidakhadiran karyawan dikarenakan alasan sakit, maka jika tidak ingin terkena potongan gaji, sebaiknya lampirkan surat dokter kepada perusahaan.
Baca juga: Penghasilan Kena Pajak untuk Karyawan, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!
Menyusun perhitungan dan pembayaran gaji karyawan Anda lebih mudah dan praktis dengan memanfaatkan layanan aplikasi payroll management BroadwaysHR. Menggunakan sistem cloud terbaik, Anda dapat mengelola slip gaji secara online, otomatis, dan pasti akurat.
Dengan fitur Payroll Management, Anda bisa menghitung gaji karyawan, tunjangan, upah lembur, bonus, dan lainnya. Anda secara mudah dan akurat dapat menghitung semua jenis potongan gaji, seperti pinjaman karyawan, PPh 21, BPJS, denda, dan lainnya. Sehingga seluruh proses penggajian karyawan berbasis web ini jadi lebih efisien dan cepat.
BroadwaysHR adalah aplikasi HR terbaik yang bisa jadi andalan! Hubungi kami di sini sekarang dan coba Free Trial-nya!