karyawan tetap

Ini Syarat Menjadi Karyawan Tetap dan 5 Keuntungannya!

Setiap orang tentu ingin menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan karyawan kontrak yang memiliki masa kerja terbatas sesuai dengan perjanjian kontrak, pegawai tetap dapat bekerja di perusahaan sampai usia pensiun. Hal ini tentu saja memberi rasa aman secara finansial bagi seorang karyawan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Apa saja itu? Simak informasinya secara lengkap berikut ini.

Pengertian Karyawan Tetap

Di dalam sebuah perusahaan ada dua jenis status karyawan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Pegawai kontrak umumnya memiliki jangka waktu kerja tertentu. Pemerintah sendiri telah mengatur jangka waktu pegawai kontrak maksimal 3 tahun dengan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Hal ini berbeda dengan pegawai tetap  yang memiliki jangka waktu kerja permanen. Jadi, karyawan tetap adalah orang yang bekerja dengan masa kerja yang tidak ditentukan dan hanya berhenti karena alasan tertentu.

Beberapa alasan yang bisa mengakhiri status pegawai tetap adalah mengalami PHK, menderita sakit permanen atau cacat, meninggal dunia, memasuki usia pensiun, dan lain-lain sesuai dengan regulasi masing-masing perusahaan.

Jika pegawai kontrak disebut sebagai pegawai PKWT, maka pegawai tetap adalah pegawai PKWTT/ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pegawai berstatus tetap umumnya mendapatkan fasilitas dan kompensasi yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan pegawai kontrak.

Baca juga: Jawab Expected Salary dengan 4 Cara Ini saat Wawancara Kerja!

Syarat Menjadi Karyawan Tetap

Agar bisa menjadi karyawan tetap, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi mengingat banyaknya benefit yang akan diterima. Umumnya, perusahaan juga akan selektif dalam memilih siapa saja kandidat yang layak untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

Perlu diketahui bahwa, sebelum menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), karyawan harus menjalani masa percobaan/ masa probation terlebih dulu. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

1.Menjalani Masa Probation

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, karyawan harus menjalani masa probation selama 3 bulan. Dalam masa percobaan tersebut, kinerja karyawan akan dinilai apakah layak untuk diangkat menjadi pegawai tetap atau tidak.

Meski masih dalam masa percobaan, tapi karyawan tetap berhak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memberikan gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR).

2.Pembaharuan Kontrak

Setelah menyelesaikan masa percobaan, selanjutnya perusahaan wajib melakukan pembaharuan kontrak kerja yang dalam hal ini adalah PKWTT. 

3.Perubahan Status Karyawan

Setelah menandatangani PKWTT, maka secara otomatis karyawan tersebut telah menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan. 

Baca juga: Jangan Bingung! Ini Beda Gaji UMR, UMP dan UMK

Keuntungan Menjadi Pegawai Tetap

karyawan tetap

Sumber: Freepik

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, menjadi pegawai tetap memberikan keuntungan lebih kepada karyawan. Apa saja ya kira-kira? Simak ulasannya di bawah ini.

1.Rasa Aman

Menjadi pegawai tetap memberikan rasa aman secara finansial karena Anda memiliki masa kerja yang permanen. Hal ini tentu membuat karyawan juga lebih leluasa dalam melakukan perencanaan keuangan terutama yang sifatnya jangka panjang. Selain itu, Anda juga lebih merasa lega karena tidak dihantui perasaan cemas akibat kontrak kerja yang akan berakhir.

2.Asuransi Pekerja

Keuntungan lain yang akan diperoleh karyawan tetap adalah adanya asuransi dari perusahaan. Asuransi pekerja merupakan jaminan sosial yang memberi perlindungan kepada setiap karyawan. 

Hal ini bisa berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kesehatan, kematian, jaminan pensiun, dan lain-lain. Jaminan sosial untuk karyawan dulunya ditangani oleh Jamsostek yang kini berganti nama menjadi BPJS.

3.Cuti Berbayar

Setiap pekerja umumnya memiliki hak cuti atas kepentingan tertentu. Di Indonesia sendiri, ada 6 macam hak cuti yang bisa dinikmati pekerja yaitu cuti karena sakit, cuti melahirkan, cuti besar, adanya alasan penting, cuti bersama, dan cuti tahunan. Lama waktu yang bisa diambil untuk cuti mungkin akan berbeda pada masing-masing perusahaan. Selain itu, posisi atau jabatan Anda juga bisa memengaruhi lamanya masa cuti yang bisa dinikmati.

4.Jenjang Karier

Umumnya, mereka yang menjadi karyawan tetap merupakan human capital unggulan yang dimiliki perusahaan. Untuk mengikat dan mencegah mereka resign karena adanya tawaran dari perusahaan lain, umumnya karyawan akan diberikan pelatihan kerja/training tertentu. 

Hal ini dilakukan demi pengembangan karier mereka di masa depan. Selain itu, cara ini juga menjadi bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawan yang berdedikasi. Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan berharga tersebut ya!

5.Promosi Jabatan

Pengalaman sebagai pekerja tetap juga akan memudahkan Anda untuk mendapatkan promosi jabatan di perusahaan. Selain itu, pekerja tetap umumnya juga mendapat prioritas untuk naik jabatan terutama jika mereka kompeten dan berprestasi. Tak ketinggalan, adanya koneksi yang bisa membantu untuk meraih jabatan tersebut juga patut diperhitungkan.

Baca juga: Performance Appraisal: Pengertian, Tujuan, dan 6 Tahapan Pentingnya!

Pengangkatan karyawan tetap menjadi keputusan para pemangku jabatan di perusahaan yang diwakili oleh tim HR. Mengingat prosesnya yang cukup kompleks dan menyita waktu, tim HR dapat mengandalkan aplikasi HRIS untuk memudahkannya.

karyawan tetap

Salah satu rekomendasinya adalah aplikasi BroadwaysHR. BroadwaysHR menawarkan banyak fitur yang membantu perusahaan menengah besar menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan, baik untuk Human Resource Information System maupun Human Capital Management.

Untuk urusan terkait status karyawan sendiri, BroadwaysHR memiliki fitur yang bernama Organization  Management. Coba gratis aplikasinya sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan klik di sini!