Macam-Macam Tunjangan Karyawan dari Perusahaan dan Fungsinya
Demi menunjang kesejahteraan para karyawannya, perusahaan juga memberikan macam-macam tunjangan di luar gaji pokok. Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait jenis tunjangan yang diberikan ke karyawan. Pemberian sejumlah kompensasi tersebut juga menjadi cara perusahaan dalam menarik calon karyawan sekaligus mempertahankan SDM yang ada. Ketahui lebih lanjut tentang fungsi dan berbagai jenis tunjangan hanya di artikel berikut ini.
Tunjangan Karyawan dan Fungsinya
Mengutip dari halaman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan uang dan atau barang yang dipakai untuk menunjang, sebagai tambahan pendapatan di luar gaji, dan juga sokongan atau bantuan.
Jadi, tunjangan merupakan kompensasi tambahan yang bisa berupa materi maupun non materi yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk menunjang pendapatan individu. Secara umum, tunjangan karyawan berfungsi sebagai langkah apresiasi pemberi kerja ke karyawan serta mendorong motivasi pekerja untuk meningkatkan kinerjanya.
Perlu diketahui bahwa tunjangan karyawan terdiri dari tunjangan tetap dan tidak tetap sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990.
Tunjangan tetap merupakan kompensasi yang berhubungan dengan pekerjaan yang dibagikan secara tetap atau berkala kepada para karyawan. Umumnya, jenis tunjangan ini diberikan bersamaan dengan gaji pokok saat periode gajian tiba. Contohnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan, tunjangan hari tua, kesehatan, dan lain-lain.
Sebaliknya, tunjangan tidak tetap merupakan kompensasi tambahan yang bersifat tidak tetap dan bisa diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Tunjangan tidak tetap biasanya diberikan di luar waktu pembayaran gaji pokok. Contoh tunjangan tidak tetap di antaranya adalah bonus, upah lembur, insentif atas prestasi, tunjangan makan serta transportasi, dan sebagainya.
Baca juga: Insentif adalah Upah Tambahan di Luar Gaji, Ini 5 Manfaatnya!
Macam-Macam Tunjangan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tunjangan karyawan terdiri dari tunjangan tetap dan tidak tetap. Rinciannya dapat Anda simak sebagai berikut.
1. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan namanya, tunjangan yang satu ini diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan tertentu di perusahaan. Tunjangan jabatan diberikan untuk menegakkan keadilan di lingkungan kerja. Pasalnya, karyawan yang mengemban jabatan tertentu, umumnya juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
Perusahaan biasanya juga masih membagi jenis tunjangan yang satu ini menjadi dua jenis yaitu tunjangan struktural dan tunjangan fungsional.
2. Tunjangan Keluarga
Demi menunjang kesejahteraan karyawan, banyak perusahaan yang memberikan tunjangan keluarga bagi para pekerjanya. Tunjangan ini secara khusus diberikan kepada karyawan yang telah memiliki keluarga, sehingga sasarannya adalah istri terutama yang tidak bekerja, dan anak yang usianya belum mencapai 21 tahun atau belum bekerja.
3. Asuransi Kesehatan
Jenis tunjangan lain yang umum diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah asuransi kesehatan. Jaminan kesehatan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan atau bantuan finansial saat karyawan sedang sakit atau menjalani rawat inap di rumah sakit.
Di Indonesia sendiri, pemerintah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menariknya, manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan juga berlaku untuk 5 anggota keluarga termasuk karyawan itu sendiri.
4. Uang Pensiun
Uang pensiun juga merupakan jenis tunjangan karyawan yang diberikan kepada para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun atau tidak produktif lagi. Pemberian uang pensiun diharapkan bisa mendukung kondisi finansial para karyawan saat memasuki periode purna tugas di perusahaan. Dengan kata lain, tunjangan pensiun juga menjamin kesejahteraan para pekerja meski sudah tidak bekerja lagi.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya atau yang sering disingkat THR merupakan jenis tunjangan yang pastinya sudah tidak asing lagi. THR biasanya diberikan satu tahun sekali, pada saat mendekati hari raya keagamaan. Pemberian Tunjangan Hari Raya bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan segala kebutuhan di hari raya nanti.
Perhitungan THR untuk karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, umumnya sudah dihitung satu kali gaji. Namun, bagi karyawan yang belum mencapai masa kerja 1 tahun, maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan prorata.
6. Uang Makan dan Transportasi
Jenis tunjangan berikutnya yang umum diberikan perusahaan kepada karyawan adalah tunjangan makan siang dan transportasi. Kedua tunjangan tersebut sifatnya tidak tetap karena dihitung berdasarkan presensi karyawan.
Tunjangan uang makan dan transportasi juga tidak selalu diberikan dalam bentuk uang, tapi bisa berupa catering makan siang dari kantor, voucher makan siang, hingga fasilitas antar jemput karyawan.
Baca juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya
Hitung Macam-Macam Tunjangan Karyawan dengan BroadwaysHR
Untuk lebih memudahkan departemen HR dalam menghitung macam-macam tunjangan karyawan di atas, maka manfaatkan aplikasi HRIS berbasis cloud terkini seperti BroadwaysHR.
Kini, perusahaan tidak perlu repot untuk melakukan penghitungan secara manual karena dengan fitur Compensation and Benefit yang ditawarkan BroadwaysHR, semua jenis tunjangan yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawan akan tercatat secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
Kenapa harus BroadwaysHR? Karena software yang satu ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan aplikasi sejenis lainnya seperti misalnya data yang terintegrasi, dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, kalkulasi yang akurat, serta service after sales yang solutif.
Jangan ragu untuk berlangganan sekarang juga dan hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut!