
Regulasi PPN atas Reimbursement, Kriteria & Contoh Kasusnya
PPN atas reimbursement adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan atas kompensasi tagihan dari vendor kepada penerima jasa melalui pemberi jasa. Pemberi jasa akan meneruskan tagihan reimbursement kepada penerima jasa. Pencairan pengembalian dana juga dilakukan penerima jasa kepada vendor lewat pemberi jasa. Dalam transaksi ini, pemberi jasa bisa mendapat imbalan atas jasanya sebagai perantara ataupun tidak. Simak regulasi, kriteria khusus, dan contoh kasusnya hanya di artikel berikut ini.
Regulasi PPN atas Reimbursement
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatur PPN atas reimbursement di dalam Undang-Undang dan sejumlah surat Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya.
1. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pasal 1 angka 5 dan 6 tentang definisi jasa dan jasa kena pajak.
- Pasal 1 angka 7 tentang definisi penyerahan jasa kena pajak.
- Pasal 4 tentang objek pajak pertambahan nilai.
- Pasal 1 angka 17 tentang dasar pengenaan pajak berupa jumlah harga jual, penggantian, nilai impor/ekspor, atau nilai lain yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang.
- Pasal 1 angka 19 tentang penggantian yang diberikan dalam nilai berupa uang dan pengecualiannya.
2. Surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Surat Ditjen Pajak Nomor S-2299/PJ.53/1992 tentang PPN.
- Surat Ditjen Pajak Nomor S-917/PJ.53/2003 tentang PPN atas jasa perusahaan pengangkutan.
- Surat Ditjen Pajak Nomor S-490/PJ.322/2004 tentang permohonan penjelasan PPN atas tagihan kembali biaya asuransi kesehatan.
- Surat Ditjen Pajak Nomor S-812/PJ. 53/ 2005 tentang perlakuan PPN atas penagihan biaya pemakaian listrik.
- Surat Ditjen Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang penjelasan pengertian penggantian dan reimbursement.
Baca juga: PPN: Pengertian, Jenis, dan Tips Mudah Memprosesnya
Kriteria Khusus Terkait PPN atas Reimbursement

Sumber: Freepik
Pengajuan reimbursement pada transaksi barang atau jasa harus memenuhi kriteria khusus. Hal ini penting untuk diperhatikan supaya pengembalian dana bisa segera diproses. Berikut beberapa kriteria khususnya.
- Tidak ada mark-up (melebihkan) ataupun mark-down (menurunkan) harga.
- Bukti asli dari pihak ketiga yang diserahkan pada penerima jasa (pihak pertama).
- Bukti dari pihak ketiga atas nama penanggung beban atau penerima jasa (pihak pertama).
- Sehingga, apabila pihak ketiga (pemberi jasa) menerbitkan tagihan langsung pada pihak pertama (penerima jasa), lalu pemberi jasa hanya sebagai perantara, maka keseluruhan biaya dalam tagihan tidak dapat dilakukan reimbursement.
Namun, perlu Anda catat bahwa, apabila pemberi jasa (pihak ketiga) memberikan tagihan atas nama pihaknya sendiri, lalu pemberi jasa (pihak ketiga) diminta membuat tagihan baru untuk penerima jasa (pihak pertama), yang seluruh biaya tagihan masuk pada biaya yang dimintakan, maka reimbursement tersebut menjadi dasar pengenaan pajak.
Baca juga: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh 22
Contoh Reimbursement dalam Perpajakan

Sumber: Freepik
Pihak A adalah perusahaan penyedia perangkat komputer/laptop di Surabaya yang akan mengadakan suatu event di salah satu mall di kota Banjarmasin. Maka, pihak A akan menghubungi pihak B sebagai salah satu agen penjualan perangkat komputer/laptop dari pihak A di kota Banjarmasin untuk mengurus acara tersebut. Dengan demikian, pihak B sebagai agen akan mengeluarkan dana untuk mengadakan event bersangkutan.
Meskipun pihak B adalah pihak yang mengeluarkan dana, faktur pembelian akan tetap ditagih oleh pengelola mall kepada pihak A sebagai produsen komputer/laptop, bukan kepada pihak B. Faktur yang ditagihkan kepada pihak A nantinya akan digunakan untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dikeluarkan pihak B.
Baca juga: 4 Jenis Pajak CV dan Contoh Perhitungannya
Kelola Reimbursement di Perusahaan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Proses perhitungan pajak juga terjadi pada saat pembayaran upah kerja. Dalam hal ini pajak penghasilan atau PPh 21 menjadi salah satu komponen yang memotong gaji pekerja. Untuk memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan tersebut, perusahaan bisa memanfaatkan software HR seperti BroadwaysHR.
Di dalamnya terdapat fitur Compensation and Benefit yang bisa dipakai untuk memudahkan tim HR dalam menghitung pajak penghasilan karyawan. Tak hanya itu saja, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur menarik lain untuk memudahkan pengelolaan SDM perusahaan.
Konsultasikan kebutuhan HR manajemen perusahaan Anda hanya bersama BroadwaysHR dengan klik di sini! Nikmati coba gratis aplikasinya selama 30 hari dengan menghubungi kami sekarang juga!