SPK adalah

Contoh SPK dan Bedanya dengan Surat Kontrak Kerja

SPK adalah singkatan dari Surat Perintah Kerja. Bagi Anda yang berkecimpung di dunia profesional pasti sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini. Namun, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan surat tersebut. Surat Perintah Kerja kerap kali disamakan dengan surat kontrak kerja. Padahal, keduanya adalah dua jenis dokumen yang berbeda satu sama lain. Agar lebih mudah memahaminya, langsung saja simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SPK adalah?

SPK adalah dokumen atau berkas yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi/perintah kepada pihak-pihak tertentu. Instruksi tersebut berhubungan dengan pemberian tugas atau pengerjaan proyek khusus yang berkaitan dengan aktivitas di suatu perusahaan.

Dengan kata lain, pembuat surat adalah pihak yang memberikan perintah, sedangkan penerima surat adalah pihak yang akan melaksanakan perintah tersebut. Surat Perintah Kerja menjadi bukti bahwa telah terjalin kerja sama antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja. 

Umumnya, di dalam SPK tersebut sudah terlampir secara jelas mengenai rincian pekerjaan yang harus dilakukan penerima surat beserta tanggal dimulai dan jatuh tempo pengerjaan. Apabila terjadi masalah selama proses kerja, maka pihak penerima perintah harus berdiskusi dan melakukan koordinasi kepada pemberi kerja.

Baca juga: Surat Pengangkatan Karyawan, Simak Syarat Penulisannya!

Tujuan SPK

Setelah memahami pengertiannya, kira-kira apa tujuan pembuatan Surat Perintah Kerja tersebut? Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa surat tersebut dibuat sebagai tanda bukti bahwa telah terjalin kerja sama di antara kedua belah pihak.

Namun sebenarnya, keberadaan dokumen ini tak hanya semata-mata sebagai tanda bukti saja tapi juga memiliki fungsi yang lebih luas. Dengan adanya surat tertulis maka perlindungan hukum untuk kedua pihak lebih terjamin.

Selain itu, SPK ini juga bisa berfungsi sebagai dokumen perizinan untuk melakukan pekerjaan di teritorial tertentu yang memerlukan izin khusus dari lembaga terkait. Di sisi lain, hal ini akan menciptakan citra yang positif serta kesan profesionalisme di antara pihak-pihak yang menjalin kerja sama.

Baca juga: Surat Keterangan Karyawan Tetap dari HRD, Fungsi dan Contohnya!

Beda SPK dan Kontrak Kerja

SPK adalah

Sumber: Freepik

Sebelumnya telah sedikit disinggung bahwa banyak yang masih salah kaprah dalam mengartikan apa itu SPK dan menganggapnya sama dengan surat kontrak kerja. Faktanya, kedua dokumen tersebut memuat poin-poin yang berbeda dengan tujuan yang juga berlainan.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 1 Poin 14, dijelaskan bahwa kontrak kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. 

Hal ini tentu bertolak belakang dengan SPK yang jelas-jelas memuat tentang pemberian perintah atas tugas/proyek tertentu. Kontrak kerja secara detail menjabarkan hak dan kewajiban dari masing pihak yakni pekerja dan pemberi kerja.

Hal ini berbeda dengan Surat Perintah Kerja yang memuat tentang perintah untuk menggarap proyek tertentu dalam jangka waktu tertentu, dan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.

Baca juga: 5 Contoh Surat Peringatan Karyawan dari SP 1 Hingga 3!

Contoh Surat Perintah Kerja

 

PT MAJU JAYA TERANG ABADI

Jalan Gajayana No. 55, Ungaran, Semarang

Telepon (024) 897125 Fax (024) 897125

majujaya.ta@xxx.com

SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

Nomor : 005/SPK/XXX/1/2023

 

Kegiatan: Pengadaan meja kerja dan alat-alat kerja pendukung untuk PT Maju Jaya Terang Abadi

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama  : Elma Maulina S.E., M.M.

Jabatan  : Manager Departemen Pembelian PT Maju Jaya Terang Abadi

Alamat  : Jalan Gajayana No. 55, Ungaran, Semarang

 

Dalam hal ini bertindak atas nama PT Maju Jaya Terang Abadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PIHAK PENGGUNA ANGGARAN. 

Berdasarkan surat Penunjukan Penyedia Barang Nomor 005/SPK/XXX/1/2023 tanggal 7 Februari 2023, bersama ini memerintahkan:

Nama  : Wahyu Nugroho

Jabatan  : Manager Sales and Marketing PT Berkah Jaya Mebel 

Alamat  : Jalan Edelweis No. 88, Banyumanik, Semarang

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Berkah Jaya Mebel yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PIHAK PENYEDIA BARANG / JASA agar menyelesaikan kewajiban pengerjaan meja kerja dan alat-alat kerja pendukung di PT Maju Jaya Terang Abadi.

Adapun kewajiban pengerjaan meja kerja dan alat-alat kerja pendukung di PT Maju Jaya Terang Abadi  haruslah dilakukan oleh pihak kedua dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang telah disepakati dengan pihak pertama, antara lain:  

Tanggal mulai kerja : Senin, 6 Maret 2023

Waktu penyelesaian : selama 15 (lima belas) hari kalender dan pengerjaan harus sudah diserahkan pada tim operasional PT Maju Jaya Terang Abadi tanggal 21 Maret 2023.

Jenis pekerjaan : sesuai yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga penawaran.

Apabila dalam masa pengerjaan terdapat kendala yang tidak dapat diprediksi, maka pihak kedua haruslah menghubungi pihak pertama sebelum pengambilan keputusan. 

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat dalam kondisi sadar dan telah disetujui oleh kedua belah pihak agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. 

 

Semarang, 6 Maret 2023

 

PT Berkah Jaya Mebel                                          PT Maju Jaya Terang Abadi

 

Wahyu Nugroho                                                     Elma Maulina S.E., M.M.

 

spk adalah

SPK adalah salah satu dokumen resmi yang punya fungsi penting di dalam perusahaan. Oleh sebab itu, pembuatan surat ini harus dilakukan secara cermat supaya tujuan di dalamnya terlaksana sesuai harapan.  

Anda bisa memanfaatkan fitur Employee Management dari aplikasi BroadwaysHR untuk memudahkannya. BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud yang menyediakan banyak fitur yang akan memudahkan kinerja tim HRD dalam perusahaan secara praktis dan otomatis. Klik di sini untuk mengetahui informasinya lebih lanjut!