bsu kemnaker

4 Langkah Mudah Cek BSU Kemnaker dan Cara Mencairkannya!

Di tengah gonjang ganjing kenaikan harga BBM, pemerintah berinisiatif untuk memberikan santunan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat melalui BSU Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah tersebut disalurkan lewat Kementerian Tenaga Kerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Tiap-tiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat berhak mendapatkan uang sebesar 600 ribu rupiah yang bisa dicairkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk. Simak cara cek dan mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah tersebut dengan membaca artikel berikut ini!

BSU Kemnaker adalah?

Sebagian dari Anda mungkin masih belum tahu perihal BSU atau Bantuan Subsidi Upah ini. BSU Kemnaker merupakan program pemberian bantuan untuk pekerja/buruh berupa uang tunai yang bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

Bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak pandemi Covid-19 datang ke Indonesia. Jika dulu pekerja/buruh mendapatkan uang senilai 500 ribu selama dua bulan, kini nominalnya naik menjadi 600 ribu di tahun 2022.

Kebijakan mengenai program bantuan ini mengacu pada aturan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, program bantuan ini akan disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk pemerintah. Beberapa lembaga keuangan tersebut diantaranya adalah Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI, dan juga Kantor Pos Indonesia.

Namun, hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat saja yang berhak mendapatkan dana BSU tersebut. Lalu apa saja syarat-syaratnya? Berikut ulasannya.

  1. WNI/Warga Negara Indonesia.
  2. Aktif sebagai peserta BPJS sampai dengan Juli 2022.
  3. Memiliki gaji bulanan maksimal 3,5 juta.
  4. Bukan merupakan anggota kepolisian, TNI, maupun PNS.
  5. Sebelumnya belum pernah menerima program bantuan lain dari pemerintah seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro.

Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!

Begini Cara Cek BSU Kemnaker

Tidak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan program bantuan ini, hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima program BSU atau tidak? Mudah saja! Kunjungi saja halaman kemnaker.go.id dan ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Pertama-tama, Anda harus melakukan registrasi terlebih dulu untuk membuat akun di website kemnaker.go.id.
  2. Buat akun, dan aktifkan akun Anda dengan mengisi nomor OTP yang akan dikirimkan melalui nomor seluler pada ponsel pribadi.
  3. Selesai membuat akun, Ada bisa langsung login di halaman kemnaker.go.id kemudian mengisi data diri yang diperlukan.
  4. Anda bisa langsung mengetahui status akun sesuai dengan notifikasi yang tertera apakah terdaftar, ditetapkan, atau tersalurkan ke rekening Anda.

Apabila keterangan notifikasi terdaftar, artinya data diri Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, jika notifikasinya adalah ditetapkan, maka Anda sudah pasti menjadi penerima BSU Kemnaker. Jika notifikasi yang tertera adalah tersalurkan ke rekening Anda, maka dana bantuan sudah masuk ke rekening Anda.

Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!

Cara Klaim BSU Kemnaker

bsu kemnaker

Sumber: Freepik

Apabila notifikasi sudah menunjukan tersalurkan ke rekening Anda, maka segera cairkan dana tersebut melalui rekening bank yang dimiliki atau bisa juga lewat Kantor Pos. Jika tidak segera diklaim maka dana tersebut akan hangus lho! 

Namun, sebelumnya siapkan beberapa dokumen pendukung untuk bisa mencairkannya. Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain, tanda bukti penerima BSU, e-KTP, NPWP, dan kartu BPJS. Yuk ketahui bagaimana cara mencairkan dana BSU tersebut dengan menyimak dua opsi di bawah ini.

1. Mencairkan BSU Kemnaker melalui Bank

Opsi pertama yang bisa Anda coba yaitu mencairkan dana BSU lewat bank yang ditunjuk seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Apabila Anda memiliki salah satu rekening di bank tersebut, maka perhatikan langkah-langkah ini.

  • Lakukan pengecekan di mesin ATM dengan melihat mutasi rekening atau cek saldo terkini.
  • Selain lewat mesin ATM, Anda juga bisa datang langsung ke bank dan mendatangi teller dengan membawa buku rekening dan kartu ATM untuk pencairan dana bantuan.

Baca juga: 4 Manfaat Pinjaman Karyawan dan 5 Cara Pengajuannya yang Perlu Anda Tahu

2. Mencairkan BSU Kemnaker melalui Kantor Pos

Bagi penerima dana bantuan yang tidak memiliki akun rekening di bank, maka bisa mencairkannya di Kantor Pos Indonesia terdekat. Langkah-langkahnya pun sangat mudah dan bisa Anda simak sebagai berikut.

  • Membawa surat keterangan penerima BSU yang akan diberikan oleh RT RW setempat atau perusahaan. 
  • Jangan lupa membawa surat tersebut beserta e-KTP saat akan mengunjungi Kantor Pos.
  • Serahkan surat keterangan dan e-KTP kepada petugas Kantor Pos untuk dicek terlebih dulu.
  • Apabila pengecekan data sudah sesuai, maka petugas akan mencairkan dana 600 ribu tersebut kepada Anda. 

Baca juga: Pahami 3 Jenis Uang Pesangon yang Wajib Diberikan Perusahaan

bsu kemnaker

Demikian informasi penting terkait BSU Kemnaker yang bisa Anda simak. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus pencairan dana Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.

Nah, lalu bagaimana dengan pencairan kompensasi internal di dalam perusahaan? Dalam hal ini, Anda bisa memanfaatkan aplikasi HRIS seperti BroadwaysHR yang sudah terbukti handal dalam pengelolaan SDM perusahaan hingga pemberian gaji, tunjangan, bonus, dan juga kompensasi pekerja.

Melalui fitur Compensation and Benefit di dalam aplikasi, proses pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, potongan karyawan, dan lainnya akan terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll.

Segera alihkan pengelolaan SDM dan administrasi perusahaan Anda ke BroadwaysHR, dan nikmati coba gratis aplikasinya selama 30 hari dengan klik di sini!