pesangon adalah

Pahami 3 Jenis Uang Pesangon yang Wajib Diberikan Perusahaan

Perusahaan umumnya akan memberikan uang pesangon kepada setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pesangon adalah salah satu hak karyawan yang memang wajib dibayarkan pemberi kerja saat melakukan PHK. Hal tersebut juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak melalui artikel berikut ini.

Pengertian Uang Pesangon

Sehubungan dengan berakhirnya masa kerja seorang karyawan, perusahaan biasanya akan memberikan uang pesangon kepada mereka. Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja/PHK atau memasuki masa pensiun

Pesangon adalah kompensasi berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena alasan berakhirnya kontrak kerja, PHK, atau pensiun kerja. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan berlaku untuk perusahaan pemerintahan maupun swasta.

Pesangon yang diberikan perusahaan ke karyawan umumnya terdiri dari tiga macam yaitu uang pesangon itu sendiri, uang penghargaan masa kerja/UPMK, serta uang penggantian hak. Walaupun pensiunan kerja juga berhak atas kompensasi ini, tapi hal ini tidak sama dengan uang pensiun.

Beberapa poin dalam UU Ketenagakerjaan yang membahas tentang uang pesangon adalah sebagai berikut.

  • UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”

  • UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 Pasal 150 

Pasal ini membahas tentang siapa saja yang wajib membayarkan uang pesangon ke pekerja. Dalam hal ini, uang pesangon menjadi kewajiban bagi pemberi kerja/pengusaha baik perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

  • UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 BAB XII 

UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 BAB XII ini memuat seluruh pasal yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja/PHK.

Jadi, dapat dipastikan bahwa setiap pekerja nantinya akan mendapatkan uang pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak pekerja tersebut, maka Anda bisa berkomunikasi dengan serikat pekerja jika ada.  

Pekerja juga bisa membuat laporan ke dinas tenaga kerja atau lembaga terkait lainnya apabila terjadi pelanggaran.

Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!

Mekanisme Pemberian Uang Pesangon

Setelah mengetahui pengertian dan berbagai kebijakan pemerintah yang mengatur perihal pemberian uang pesangon, Anda juga perlu bagaimana mekanisme pemberiannya. Hal ini tentu bukan menjadi keputusan perusahaan secara sepihak saja, tapi juga melibatkan diskusi dengan karyawan.

Namun, besar kecilnya jumlah pesangon biasanya sudah disetujui bersama melalui surat perjanjian kerja saat diterima di perusahaan pertama kali. Untuk mekanismenya sendiri, setiap perusahaan tentunya punya aturan masing-masing, tapi umumnya akan melalui tahap-tahap berikut ini.

  • Pertama-tama, perusahaan wajib memberitahu karyawan tentang adanya pemutusan hubungan kerja/PHK.
  • Selanjutnya, perusahaan mengajak karyawan yang terdampak PHK untuk berdiskusi tentang uang pesangon.
  • Perusahaan menawarkan uang pesangon dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan yang tertulis pada kontrak kerja.
  • Karyawan kemudian akan menerima paket pesangon atau mencoba untuk melakukan negosiasi ulang.
  • Karyawan dan perusahaan menandatangani perjanjian pesangon setelah mencapai kesepakatan
  • Apabila sudah sepakat, karyawan berhak menerima pesangon sesuai ketentuan dan nominal yang telah disetujui bersama

Baca juga: Ini Cara Buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan Contohnya!

Jenis-Jenis Uang Pesangon

pesangon adalah

Sumber: Freepik

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa pemberian pesangon terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja/UPMK, dan uang penggantian hak/UPH. Penjelasannya dapat Anda simak sebagai berikut.

  • Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon biasanya berdasarkan gaji pokok yang ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya. Hal-hal yang berhubungan dengan uang pesangon tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja/UPMK

Berbeda dengan pesangon, UPMK adalah uang yang berasal dari gaji pokok sekaligus tanda jasa atas loyalitas kerja karyawan selama bekerja di perusahaan. Kebijakan tentang UPMK ada di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3 tentang Ketenagakerjaan

  • Uang Penggantian Hak/UPH 

Uang Penggantian Hak adalah uang pengganti hak karyawan yang belum dipakai saat masih bekerja. Contohnya adalah cuti tahunan yang nantinya bisa diuangkan.

UPH juga mencakup hak-hak lain seperti perawatan kesehatan karyawan, pengobatan, dan lain-lain sebesar 15 persen dari uang penghargaan masa kerja karyawan apabila sudah memenuhi syarat.

Peraturan tentang uang penggantian hak/UPH ada di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 4  tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: 7 Poin Penting dalam UU Tenaga Kerja, Perusahaan Wajib Tahu!

Hitung Pesangon Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR

Sekarang, tidak perlu pakai cara manual lagi untuk menghitung uang pesangon karyawan! Dengan fitur Compensation and Benefit dari BroadwaysHR, perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH karyawan jadi lebih mudah, praktis, dan otomatis.

pesangon adalah

Tak hanya itu saja, fitur ini juga dapat Anda manfaatkan untuk menghitung gaji karyawan, tunjangan kerja, upah lembur, bonus pekerja, dan lain-lain yang terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan. Menariknya, setiap pekerja juga dapat mengaksesnya secara transparan dari gawai masing-masing lho!

Ayo gunakan aplikasi BroadwaysHR sekarang juga, dan rasakan kemudahan serta manfaat lainnya dengan klik di sini.