Begini Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja yang Harus Anda Tahu!
Seorang karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja/PHK, biasanya akan mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Namun tak hanya itu saja, mereka juga masih diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja/UPMK dan Uang Penggantian Hak (UPH). Hal-hal terkait uang pesangon, UPMK, dan UMK tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1. Pada artikel kali ini, Anda akan diajak untuk memahami lebih jauh tentang UPMK dan cara menghitungnya.
Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja/UPMK
Istilah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja mungkin masih asing di telinga Anda. berdasarkan UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Nomor 13 Pasal 156 Ayat 1 disebutkan bahwa “Saat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberi uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.”
Dengan kata lain UPMK diberikan hanya jika ada karyawan yang mengalami PHK di tempat kerjanya. Umumnya, karyawan yang berhak mendapatkan uang penghargaan ini adalah mereka yang menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu/PKWTT.
UPMK diartikan sebagai tanda jasa berupa upah/uang dari perusahaan kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya lama waktu kerja. Uang penghargaan tersebut menjadi salah satu kompensasi yang diberikan, selain pesangon dan uang penggantian hak.
Perusahaan bertanggung jawab dalam memberikan UPMK guna menjamin kehidupan karyawan sampai mendapatkan pekerjaan pengganti kedepannya. Cara menghitungnya memakai komponen upah pokok dan berbagai tunjangan tetap.
Baca juga: Insentif adalah Upah Tambahan di Luar Gaji, Ini 5 Manfaatnya!
Aturan tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa aturan pemerintah tentang UPMK ini tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156. Pada UU tersebut, di Ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
UPMK diberlakukan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun dan besaran nominalnya disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3) sebagai berikut.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi < 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi < 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi < 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi < 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi < 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi < 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi < 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Sebelumnya telah disebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan UPMK adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan yang diberhentikan akibat kesalahan tetap berhak atas uang penghargaan masa kerja. Namun, karyawan tersebut hanya diberikan UPMK saja tanpa uang pesangon.
Selain itu, beberapa kondisi karyawan di bawah ini juga berhak atas UPMK sebesar 1 bulan gaji, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Karyawan telah meninggal dunia;
- Karyawan melakukan tindak pidana;
- Pekerja yang mendapatkan surat peringatan;
- Sakit yang berkepanjangan;
- Perusahaan tutup/pailit;
- Terjadi efisiensi di perusahaan;
- Perubahan status perusahaan dan karyawan menolak meneruskan bekerja atau sebaliknya perusahaan yang menolak untuk mempekerjakan karyawan tersebut lagi.
Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!
Pihak yang Tidak Berhak atas UPMK
Perlu Anda ketahui juga bahwa, ada kondisi tertentu yang membuat seorang karyawan tidak berhak mendapatkan UPMK lho! Siapa saja mereka? Berikut ulasannya untuk Anda.
1. Karyawan yang Melakukan Kesalahan
Pegawai yang melakukan kesalahan berat dan mangkir dari kewajibannya di perusahaan tidak berhak atas UPMK.
2. Pekerja Memasuki Usia Pensiun
Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan UPMK, uang pesangon, maupun uang ganti kerugian. Namun beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan yang berbeda mengenai hal ini.
3. Pekerja yang Resign
Karyawan yang mengajukan pengunduran diri di sebuah perusahaan tidak berhak atas UPMK. Namun mereka berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak serta uang pisah yang besar sesuai kesepakatan.
Baca juga: 4 Manfaat Pinjaman Karyawan dan 5 Cara Pengajuannya yang Perlu Anda Tahu
Begini Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya apabila terjadi PHK. Baik perusahaan maupun karyawan sebaiknya menyadari hal ini demi kebaikan bersama.
Untuk cara penghitungan UPMK sendiri sama persis dengan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3). Berikut ini adalah cara penghitungannya yang perlu Anda tahu.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi < 6 tahun = 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi < 9 tahun = 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi < 12 tahun = 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi < 15 tahun = 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi < 18 tahun = 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi < 21 tahun = 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi < 24 tahun = 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Baca juga: Super Gampang! Ternyata Begini Cara Menghitung THR Karyawan
Pentingnya Uang Penghargaan Masa Kerja bagi karyawan yang terkena PHK wajib menjadi perhatian bagi perusahaan. Untuk memudahkan penghitungannya, maka perusahaan bisa menggunakan aplikasi BroadwaysHR!
Aplikasi BroadwaysHR merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang menawarkan banyak fitur terkait Human Resource Information System dan Human Capital Management secara otomatis dan terintegrasi langsung ke sistem.
Melalui fitur Payroll Management di dalamnya, penghitungan UPMK, gaji karyawan, berbagai tunjangan, uang lembur, potongan pajak, jaminan sosial, dan lain-lainnya dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan. Yuk coba gratis aplikasinya sekarang dengan klik di sini!