
Sangat Mudah! Ternyata Begini Cara Menghitung Gaji Perhari Pekerja
Setiap pemberi kerja wajib membayarkan sejumlah upah kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah disetujui bersama. Penghitungan gaji bisa dilakukan secara harian atau bulanan berdasarkan status atau kontrak kerja karyawan tersebut. Walaupun proses pemberian upah kerja menjadi tanggung jawab dari departemen HR, tapi tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung gaji perhari, bulanan, hingga pro rata. Yuk simak bagaimana cara penghitungannya di artikel berikut!
Penghitungan Gaji Karyawan
Hal-hal yang berkaitan dengan pemberian upah kerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Nomor 30, gaji merupakan hak pekerja yang diberikan dalam bentuk uang dari pemberi kerja kepada pegawai yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan.
Pada praktiknya, penghitungan gaji pegawai tersebut bisa dilakukan secara harian atau bulanan. Cara menghitung gaji per hari pastinya berbeda dengan cara penghitungan gaji pegawai bulanan.
Gaji total karyawan umumnya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok pegawai, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, upah lembur, dan lain-lain. Namun, perlu diketahui bahwa pegawai yang memiliki upah kerja di bawah Rp 4.500.000 tidak akan dikenai pajak penghasilan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum regional (UMR). Upah minimum regional pada tiap-tiap daerah sendiri memiliki nominal yang berbeda-beda.
Dalam artikel berikut akan dijelaskan secara rinci proses penghitungan gaji karyawan baik bulanan maupun harian. Sebagai permulaan, berikut akan dijelaskan tentang formula penghitungan gaji karyawan bulanan untuk Anda.
Baca juga: Ternyata Gaji Karyawan Termasuk ke Dalam Biaya Ini Lho! Simak Penjelasannya
Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa gaji pegawai yang dihitung secara bulanan, umumnya terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan, potongan, dan lain-lain. Penghitungan gaji bulanan juga mencakup PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pegawai yang memiliki upah bulanan di atas Rp 4.500.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, rincian besaran tarif PTKP terbaru untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Sumber: harmony.co.id
Contoh berikut ini adalah penghitungan gaji bersih karyawan bernama Eka yang bekerja di perusahaan XVZ. Saat ini Eka belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setiap bulannya, Eka menerima gaji bulanan sebesar Rp 7.000.000, kira-kira berapakah take home pay yang akan diterima? Berikut rinciannya.
Gaji Per Bulan | Rp 7.000.000 | |
Gaji Bersih/ Tahun | 12 x Rp 7.000.000 | Rp 84.000.000 |
PTKP | Rp 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 30.000.000 | |
Pph 21 Terutang | 5% x Rp 30.000.000 | Rp 1.500.000 |
Pph 21 Per Bulan | Rp 1.500.000 : 12 | Rp 125.000 |
Gaji Bersih/ Bulan | Rp 7.000.000 – Rp 125.000 | Rp 6.875.000 |
Baca juga: Perhitungan Lembur untuk Karyawan yang Bekerja Ekstra, Simak Caranya!
Cara Menghitung Gaji Perhari

Sumber: Freepik
Penghitungan upah kerja bagi pekerja harian, dalam hal ini adalah pegawai yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, yang pembayaran upahnya dilakukan berdasarkan kehadiran diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran.
Cara menghitung gaji per hari merujuk pada aturan mengenai perhitungan upah harian yang diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan sebagai berikut.
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima)
- Sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa cara menghitung gaji per hari berdasarkan upah sebulan yang dibagi 25 hari apabila jam kerja yang diterapkan adalah 6 hari dalam seminggu. Namun, untuk sistem kerja 5 hari dalam seminggu, maka cara menghitungnya yaitu upah sebulan dibagi 21.
Sebagai contoh, apabila per bulan gaji yang ditetapkan Rp 5.000.000, maka cara menghitung gaji per hari untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu adalah Rp 5.000.000 : 25 = Rp 200.000.
Namun, untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka cara menghitungnya yaitu
Rp 5.000.000 : 21 = Rp 238.095.
Baca juga: Insentif adalah Upah Tambahan di Luar Gaji, Ini 5 Manfaatnya!
Hitung Gaji Jadi Mudah dengan BroadwaysHR
Kemajuan teknologi memberi kemudahan dalam berbagai aspek termasuk pada sistem penghitungan gaji baik bulanan maupun harian. Dalam hal ini, Anda bisa memanfaatkan BroadwaysHR untuk penghitungan gaji pegawai yang lebih mudah, cepat, dan akurat.
BroadwaysHR merupakan aplikasi berbasis cloud yang menawarkan cara praktis dalam penyusunan dan rekapitulasi gaji karyawan yang lebih sistematis, akurat, dan transparan.
Melalui fitur Payroll Management di dalamnya, cara menghitung gaji perhari maupun bulanan jadi semakin mudah dan otomatis karena sudah terintegrasi melalui sistem. Ayo gunakan BroadwaysHR untuk fleksibilitas sistem penggajian pekerja dengan menghubungi kami di sini.