Jangan Salah, Ini Cara Menghitung THR Karyawan
Menjelang hari raya keagamaan, tentunya karyawan akan diberikan sebuah benefit dari pemberi kerja. Benefit tersebut dinamakan THR atau tunjangan hari raya. Pemberian THR diatur secara wajib dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Agar tidak salah, berikut panduan cara menghitung THR karyawan.
Aturan Hukum Pemberian THR
Sumber: iStockPhoto
Pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan pada karyawannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Yang dimaksud hari raya keagamaan di sini adalah:
- Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam
- Natal untuk karyawan dengan agama Kristen dan Katolik
- Waisak untuk karyawan yang beragama Buddha
- Nyepi untuk karyawan dengan agama Hindu
- Imlek untuk karyawan dengan agama Konghucu
Menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016, dijelaskan juga bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ada kesepakatan khusus yang tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Perusahaan dapat memotong THR karyawan jika memang karyawan memiliki utang kepada perusahaan. Dan dalam pembayaran THR bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang ada.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan. Hal ini menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak menerima THR meskipun besaran THR dapat berbeda-beda.
Pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Komponen THR
Komponen THR biasanya terdiri dari:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang diterima karyawan tanpa tambahan tunjangan atau bonus. Ini adalah komponen utama dalam cara menghitung THR.
Baca juga: 10+ Jenis Allowance untuk Karyawan yang Perlu Anda Pahami
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara rutin dan tetap kepada karyawan, yang tidak bergantung pada pencapaian kinerja atau faktor variabel lainnya. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan.
3. Pengecualian
Tunjangan Tidak Tetap: Komponen seperti tunjangan kinerja, bonus, lembur, atau tunjangan lain yang tidak diberikan secara tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan
Sumber: iStockPhoto
Cara menghitung THR bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Berikut ini adalah penjelasan cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun: THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.
- Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih: Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Untuk menghitung THR karyawan tetap, rumus perhitungan THR-nya adalah:
THR = 1x(gaji pokok + tunjangan tetap)
Berikut contoh cara menghitung THR karyawan swasta dengan surat perjanjian PKWTT dan bekerja lebih dari 1 tahun.
Gaji pokok: Rp5.000.000; Tunjangan anak: Rp450.000; Tunjangan perumahan: Rp300.000; Tunjangan transportasi dan makan: Rp2.200.000 (Rp100.000/ hari). Dengan rincian di atas, maka THR yang akan didapatkan oleh karyawan adalah:
THR = 1x(gaji pokok + tunjangan tetap)
= 1 x (Rp5.000.000 + Rp450.000 + Rp300.000
= Rp5.750.000
Tunjangan tetap meliputi tunjangan anak dan perumahan. Sedangkan tunjangan transportasi dan makan tidak termasuk tunjangan tetap karena tergantung kehadiran karyawan.
2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Lepas
Cara menghitung THR karyawan kontrak harus disesuaikan dengan lamanya dia bekerja. Rumus yang digunakan sama dengan cara menghitung THR karyawan baru yang bekerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan secara berturut-turut, yaitu:
THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh:
Bianca bekerja sebagai karyawan kontrak selama 6 bulan. Gaji pokok yang diterima Bianca adalah Rp 4.000.000 dengan uang makan dan transport per bulan adalah Rp1.500.000. Tunjangan jabatan akan diterima Bianca setiap bulannya sebesar Rp500.000.
Maka, cara menghitung THR prorata yang didapatkan oleh Bianca adalah:
THR = Masa kerja / 12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 6/12 x (Rp4.000.000 + Rp500.000) = 1/2 x Rp4.500.000
= Rp2.250.000
Baca juga: THR Dipotong Pajak? Ini Perhitungan PPh21 THR Terbaru
Hitung Otomatis THR dengan BroadwaysHR
Demikianlah cara menghitung THR karyawan secara manual. Seringkali, divisi HR merasa kewalahan dalam menghitung THR, apalagi jika mendekati hari raya. Bagaimana cara menghitung THR secara otomatis? Gunakan fitur Compensation and Benefit dari BroadwaysHR. Selain mengelola gaji, tunjangan, benefit, potongan karyawan, fitur ini sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll. Jadi, tunggu apalagi? Segera registrasi di sini dan dapatkan trial aplikasi secara GRATIS selama 30 hari.