
Simak Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Pajak di Sini
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda dapat memanfaatkan layanan lapor pajak secara online tanpa dibatasi waktu dan ruang. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pajak adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP yang berfungsi menjadi bukti terlaksananya e-filing. Lalu, bagaimana contoh bukti penerimaan elektronik pajak yang benar? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Manfaat BPE Pajak
Sumber: iStockPhoto
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen yang diperoleh oleh Wajib Pajak setelah berhasil melaporkan pajaknya. BPE tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bermanfaat sebagai tanda bukti kalau Wajib Pajak telah berhasil melaporkan pajaknya, seperti pelaporan pajak telah terlaksana melalui e-Filing. Adapun, yang membedakannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau “Bukti Kuning” adalah BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindar dari berbagai risiko seperti rusak, hilang, atau terselip di antara dokumen lain.
Baca juga: Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan Fungsinya
Cara Cetak BPE Pajak
Wajib pajak yang sudah melakukan e-filing pasti berharap segera mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Sebab, bila bukti penerimaan elektronik belum diterima, maka belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan sudah terlaporkan dengan baik atau justru gagal. Jika pelaporan Anda sudah berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan cara berikut ini:
- Setelah melakukan login, pilih menu “Pajak”
- Klik menu “Lapor”, pilih “SPT Masa Badan”, kemudian pilih “Lainnya”.
- Pilih “Masa Pajak”, Klik ikon “Unduh BPE”
- Unduh bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJP.
Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Pajak
Berikut adalah 2 contoh dari bukti penerimaan elektronik pajak yang resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
1. Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Pajak dari DJP Online
Sumber: Paradigma Bintang
2. Contoh BPE Pajak
Sumber: Pajak.com
Kendala dan Solusi BPE
Sejatinya, ketika Wajib Pajak meng-klik tombol “Kirim SPT”, bukti penerimaan elektronik akan langsung terkirim dan muncul di surel yang terhubung dengan akun DJP Online. Faktanya, masih banyak Wajib Pajak tidak menerima surel yang berisi BPE, meski sudah berkali-kali diperiksa ulang. Penyebab kendala ini bisa terjadi pada tingginya beban peladen DJP akibat lonjakan penggunaan dalam waktu yang bersamaan.
Jika ini terjadi, Anda dapat mengakses menu “Arsip SPT” pada aplikasi DJP Online. Lalu, cari SPT Tahunan dan kirim ulang BPE tersebut ke alamat surel Anda. Selain itu, Anda juga perlu memastikan alamat surel yang digunakan sudah benar dan terhubung dengan akun DJP Online. Pastikan pada menu “Profil” sudah tertera alamat surel yang benar dan bisa dibuka. Jika pada alamat surel yang tertera tidak terdapat bukti lapor, bisa jadi SPT belum terlapor. Perlu diingat, bukti penerimaan elektronik akan diterima setelah Anda memasukkan kode verifikasi dan meng-klik menu “Kirim SPT”.
Penyebab lainnya adalah antrean panjang BPE yang dapat terjadi karena melonjaknya pelaporan SPT Tahunan pada hari yang sama. Jika sudah begitu, bisa dipastikan sistem DJP sebagai penerbit BPE menjadi tersendat atau penuh. Untuk menghindari situasi seperti ini terjadi, sebaiknya Wajib Pajak melaporkan pajaknya dari jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan demikian, penerbitan bukti penerimaan elektronik dapat diterima tanpa tersendat dan mengantre.
Saran lainnya, pastikan juga pada menu “Arsip SPT” sudah terdapat riwayat pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan. Misalnya, jika Anda melapor di tahun 2023, maka SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT Tahunan 2022. Pasalnya, banyak Wajib Pajak yang masih salah kaprah, mengira SPT Tahunan yang dilaporkan adalah tahun yang sama.
Baca juga: Dasar Hukum, Tarif & Mekanisme Potongan Pajak Gaji Karyawan
Atur Pajak Karyawan dan Perusahaan dengan BroadwaysHR
Demikian informasi mengenai contoh bukti penerimaan elektronik pajak. Dengan adanya penjelasan ini, semoga dapat menambah pengetahuan HR sebagai pengelola pajak karyawan. Untuk mempermudah proses pengelolaan pajak karyawan, Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan hingga perpajakan, fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera manfaatkan kesempatan uji coba GRATIS selama 30 hari dengan registrasi di sini.