pemutusan hubungan kerja

Ini Perhitungan Uang Pesangon Pasca Pemutusan Hubungan Kerja

Menjadi karyawan di sebuah perusahaan memang menjanjikan finansial yang lebih aman. Namun, ancaman terkena pemutusan hubungan kerja juga mengintai sewaktu-waktu. Tentu Anda tidak menginginkan hal ini terjadi bukan? Kabar baiknya, keputusan perusahaan saat melakukan PHK karyawan juga dibarengi dengan pemberian uang pesangon kepada karyawan yang terdampak. Nah, informasi seputar PHK karyawan, contoh surat dan perhitungan pesangon akan dibahas lebih jauh dalam artikel berikut ini.

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Walaupun PHK karyawan mutlak menjadi keputusan perusahaan, tapi pemerintah juga ikut mengatur perihal regulasinya. Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan BAB I Pasal 1 ayat (25) Nomor 13 Tahun 2003.

Di dalam Undang-Undang tersebut, PHK karyawan diartikan sebagai berikut:

“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa PHK karyawan adalah berakhirnya kerjasama kerja antara pelaku usaha/perusahaan terhadap karyawan karena alasan tertentu. Hal ini bisa bersifat sementara maupun permanen tergantung dari kondisi perusahaan.

Umumnya, keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh alasan finansial perusahaan, langkah efisiensi, atau kondisi perusahaan yang pailit. Hal ini berbeda dengan pemecatan sepihak yang alasannya berkaitan dengan performa pegawai.

Secara lebih rinci pengertian PHK juga dijelaskan pada beberapa peraturan pemerintah sebagai berikut: 

  • Bab XII Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150-172.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1).
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja, alih daya, serta PHK.

Hal-hal yang terkait dengan PHK karyawan tersebut berlaku bagi badan usaha yang memiliki badan hukum maupun yang tidak, usaha individu, usaha sosial, persekutuan atau milik badan hukum baik swasta maupun negeri.

Baca juga: Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?

Jenis-Jenis PHK Karyawan di Indonesia

Jenis-jenis PHK karyawan di Indonesia dibedakan berdasarkan penyebabnya. Meski umumnya alasan finansial menjadi penyebab utama perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, tapi masih ada faktor lain yang bisa jadi pemicunya. Tercatat ada 4 hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses PHK karyawan. Ulasannya bisa Anda simak sebagai berikut.

1.PHK Otomatis Secara Hukum

Berakhirnya perjanjian kerja antara perusahaan dan pegawai bisa terjadi secara otomatis sesuai hukum. Dalam hal ini, biasanya pegawai memang sudah habis kontrak atau meninggal dunia sehingga hubungan kerja otomatis terputus secara hukum.

2.Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Khusus

Kondisi perusahaan yang tak tentu seperti pailit/bangkrut, terjadi kerugian secara berkelanjutan, serta adanya efisiensi juga umum menjadi penyebab sebuah bisnis melakukan PHK kepada pegawainya.

Kondisi tertentu lainnya juga bisa datang dari pihak pegawai, seperti misalnya adalah karyawan mengalami penyakit serius/punya masalah kesehatan dalam waktu yang lama.

3.PHK Sepihak

Meski ada beberapa aturan tertentu terkait PHK karyawan, tapi perusahaan bisa memutus hubungan kerja secara sepihak dengan alasan yang masuk akal. PHK tersebut bisa terjadi atas keinginan perusahaan maupun pegawai itu sendiri. Biasanya PHK secara sepihak terjadi saat ada salah satu pihak yang melanggar surat perjanjian kerja yang telah disepakati.

4.Adanya Pelanggaran Berat

Perusahaan dapat langsung mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pegawai yang secara sengaja melakukan pelanggaran berat yang sangat merugikan perusahaan. Beberapa pelanggaran seperti korupsi aset/uang perusahaan, terlibat penganiayaan, meretas data penting perusahaan, dan lain-lain adalah beberapa penyebab yang mendasarinya.

Baca juga: Ini 8 Alasan Keluar Kerja yang Tepat dan Pasti Disetujui HRD

Contoh Surat PHK Karyawan

Walaupun PHK mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja, tapi perusahaan wajib menerbitkan surat PHK yang bersifat resmi. Di bawah ini telah dilampirkan contoh surat PHK yang baik dan benar yang bisa jadi panduan untuk perusahaan Anda.

PT. ABCD

Kota Yogyakarta

Jl.Abu Bakar Ali, Kotamadya Yogyakarta, DIY

 

Nomor : 001/XII/SPK/01/2022

Perihal : Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Lampiran : –

 

Kepada

Novi Ayunda

Staff Operasional

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Melalui surat ini, perusahaan ingin mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja saudara sebagai salah satu staf terbaik di perusahaan. Karena keadaan perusahaan yang cukup mendesak, kami terpaksa harus memutus hubungan kerja yang sudah terjalin selama kurang lebih 2 tahun 3 bulan terhitung dari Januari 2019 hingga April 2022.

 

Keputusan ini cukup sulit bagi perusahaan, akan tetapi dengan berat hati, pemutusan hubungan kerja ini tidak bisa dihindari. Demikian surat ini dibuat untuk dimaklumi oleh para pekerja yang terdampak.

 

Yogyakarta, 3 Mei 2022

 

Sita Rahayu

 

 

Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Terdampak PHK

pemutusan hubungan kerja

Sumber: Freepik

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, proses PHK karyawan juga harus mematuhi peraturan pemerintah atau Undang-Undang yang berlaku. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan saat melakukan PHK karyawan adalah memberikan pesangon sesuai ketentuan.

Adapun kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK, terdiri dari 3 macam yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, rincian perhitungan ketiga komponen tadi adalah sebagai berikut.

1.Uang Pesangon

Masa Kerja Pegawai

Hak Pesangon

< 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

2.Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa Kerja Pegawai

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

3.Uang Penggantian Hak

Selain uang pesangon dan UPMK, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak. Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan hak ini adalah sebagai berikut.

  • Cuti tahunan yang belum dinikmati atau masih berlaku;
  • Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga menuju tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Adanya uang pengganti perumahan, pengobatan, dan perawatan sejumlah 15% dari total uang pesangon atau UPMK bagi karyawan yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang tertuang dalam perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?

Agar perhitungan uang pesangon dari pemutusan hubungan kerja bisa lebih akurat, perusahaan sebaiknya memanfaatkan aplikasi HR seperti BroadwaysHR. BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang bisa digunakan untuk berbagai hal yang berhubungan dengan Human Resource Information System dan Human Capital Management.

pemutusan hubungan kerja

Selain itu, keputusan PHK karyawan bisa dijalankan sesuai perundang-undangan melalui fitur Organization Development yang ditawarkan di dalamnya. Nikmati kemudahan dalam pengelolaan karyawan sekaligus perhitungan pesangon secara akurat, otomatis, dan terintegrasi melalui aplikasi BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya sekarang juga!!!