
Ternyata Ini 4 Penyebab Mutasi Kerja yang Jarang Orang Tahu
Mutasi kerja adalah hal yang lumrah terjadi di dalam perusahaan. Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutasi artinya pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. Pemindahan tersebut bisa bersifat naik maupun turun tergantung dari keputusan perusahaan. Hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan pegawai ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Informasi lebih jauh tentang dasar hukum dan berbagai alasan seorang karyawan dimutasi, dapat Anda simak dalam artikel berikut ini.
Mutasi Kerja adalah?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, mutasi pegawai kerap kali dikaitkan dengan peralihan jabatan pada seorang karyawan. Namun sebenarnya, hal tersebut tak hanya terpaku pada persoalan jabatan saja.
Mutasi kerja adalah kebijakan manajemen perusahaan dalam memindahkan sebuah jabatan, posisi, tempat kerja, maupun pekerjaan di dalam perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal.
Jadi persoalan mutasi kerja tak hanya tentang naik/turun jabatan, tapi juga perpindahan tempat kerja atau ditempatkan pada divisi lain di dalam perusahaan. Tujuan dari pemindahan ini, tak lain untuk menempatkan karyawan pada posisi dan pekerjaan yang tepat sehingga kinerja mereka lebih efektif dan optimal.
Namun, tak sedikit karyawan yang mengeluhkan keputusan perusahaan untuk melakukan mutasi pegawai. Pasalnya, beberapa karyawan yang terkena mutasi juga merasa keberatan karena dipindah ke tempat yang jauh atau harus belajar dan beradaptasi kembali dari nol.
Namun, keputusan perusahaan dalam melakukan mutasi juga didasari oleh beberapa pertimbangan yaitu seniority system, merit system, dan spoil system. Penjelasannya bisa Anda simak sebagai berikut.
Seniority System
Mutasi pegawai dengan dasar seniority system umumnya mempertimbangkan masa kerja, pengalaman, dan usia karyawan tersebut.
Merit System
Pertimbangan selanjutnya adalah merit system yang ditinjau dari asas ilmiah, prestasi kerja, dan hal-hal yang sifatnya objektif.
Spoil System
Yang terakhir adalah spoil system yang merupakan pertimbangan mutasi pegawai atas dasar kekeluargaan.
Baca juga: Penting! 10+ Komponen dan 5 Tahapan Manajemen Kinerja di Perusahaan
Regulasi Terkait Mutasi Kerja
Di Indonesia sendiri, mutasi pegawai diatur dalam UU Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Pasal 32 No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di dalam pasal tersebut termuat tiga poin penting terkait mutasi kerja yang bunyinya adalah sebagai berikut.
- Penempatan tenaga kerja dilakukan atas dasar asas bebas, objektif, terbuka, adil dan juga setara tanpa adanya diskriminasi oleh perusahaan.
- Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk bisa menempatkan jabatan tenaga kerja sesuai dengan keahlian, bakat, minat, keterampilan, dengan memperhatikan hak asasi, harkat, martabat, dan perlindungan hukum.
- Terakhir, penempatan tenaga kerja karyawan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja yang ada, serta menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan program daerah maupun nasional.
Baca juga: 4 Kelebihan dan Kekurangan Hybrid Working bagi Pekerja
Penyebab Mutasi Pegawai

Sumber: Freepik
Mutasi pegawai yang terjadi di dalam perusahaan bisa disebabkan oleh banyak hal. Meski, proses mutasi umumnya menjadi hal yang ditakuti karyawan, nyatanya perusahaan melakukan hal tersebut dengan pertimbangan yang matang dan tujuan yang baik. Jangan buru-buru panik dulu, yuk simak beberapa penyebab mutasi kerja berikut ini!
1. Promosi Jabatan
Perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang biasanya kerap melakukan mutasi pegawai. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, mutasi kerja tersebut bisa menjadi ajang kenaikan jabatan pada seorang karyawan.
Setiap pegawai tentunya memimpikan untuk naik ke jenjang karier yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang melakukan promosi jabatan lewat mutasi kerja dengan mempertimbangkan kinerja, prestasi, dan juga loyalitas pegawai kepada perusahaan.
2. Penyegaran Personel di Perusahaan
Jika Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan banyak cabang, maka bersiap-siaplah jika sewaktu-waktu dipindahkan ke cabang lainnya. Umumnya, pemindahan cabang/tempat kerja dialami oleh mereka yang sudah memiliki jabatan/posisi tertentu di dalam perusahaan.
Misalnya saja manajer cabang A dipindahkan ke cabang C, atau supervisor cabang D dimutasi ke cabang B. Umumnya, perusahaan melakukan hal ini karena alasan penyegaran personel di perusahaan.
Dari sisi pegawai yang dipindah pun, mereka cukup diuntungkan karena mendapat kesempatan untuk berkembang di tempat yang baru dan memiliki lebih banyak networking di dalam perusahaan.
Baca juga: Ini Syarat Menjadi Karyawan Tetap dan 5 Keuntungannya!
3. Mengisi Posisi yang Kosong
Sayangnya, beberapa pegawai mungkin juga harus terkena imbas dari mutasi pegawai yang lain. Karena beberapa posisi kemudian kosong, maka perusahaan memindahkan pegawai lainnya untuk mengisi formasi yang kosong tersebut di dalam perusahaan.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi beberapa karyawan terutama bagi mereka yang sudah nyaman pada posisi yang dijabat sebelumnya. Namun, jika mau melihat sisi positifnya, hal ini bisa menjadi langkah baru dalam mengembangkan diri di perusahaan.
4. Permintaan Karyawan
Pemindahan karyawan ternyata juga bisa terjadi atas permintaan mereka sendiri lho! Namun, perusahaan biasanya akan menilai dengan matang dan bijak sebelum menyetujui permintaan karyawan tersebut.
Beberapa alasan yang melatarbelakangi seorang pegawai ingin dimutasi biasanya lebih bersifat personal, seperti ingin dekat dengan keluarga, harus merawat orang tua, keadaan kantor lain yang lebih nyaman, dan lain-lain.
Baca juga: Ini Cara Buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan Contohnya!
Tim HRD selaku divisi yang bertanggung jawab tentang pengelolaan karyawan juga memiliki wewenang dalam melakukan mutasi kerja didalam perusahaan. Tentunya, hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada di diri karyawan tersebut.
Untuk memudahkan proses mutasi pegawai, perusahaan bisa memanfaatkan fitur Organization Development dari aplikasi BroadwaysHR. Tak hanya itu saja, melalui fitur tersebut, perusahaan juga bisa melakukan pengembangan dan pengelolaan organisasi seperti pengaturan job holder, employee assessment, employee training dan lain-lain. Yuk coba gratis aplikasinya sekarang juga dengan klik di sini!!!