Begini Mekanisme Mendapatkan Uang Kompensasi PKWT
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa kita kenal dengan karyawan kontrak memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi ketika masa kontraknya habis. Uang kompensasi PKWT ini bukan merupakan uang pesangon dan perusahaan wajib memberikannya semenjak diberlakukannya Perppu Cipta Kerja. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang uang kompensasi dan mekanisme mendapatkannya, simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Sumber: iStockPhoto
Uang kompensasi kepada karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak karyawan setelah kontrak kerja berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan PKWT yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang telah bekerja setidaknya selama satu bulan secara terus-menerus, dan bukan merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.
Aturan Uang Kompensasi
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau PKWT hanya berhak menerima gaji terakhir mereka. Namun dengan perubahan ini, karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kerja berakhir. Aturan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Pasal 81 UU 6/2023 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) pada angka 17 dijelaskan:
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Lebih lanjut Pasal 15 PP 35/2021 menjelaskan pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Hal tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, Uang Kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai (Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021).
Baca juga: Apa Itu Kompensasi Non Finansial? Ini Manfaatnya
Perbedaan Uang Kompensasi dan Pesangon
Berbeda dengan kompensasi, pesangon diberikan kepada karyawan PKWTT ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan (kecuali pengunduran diri). Dimana karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, maka akan diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon. Pembayaran uang pesangon lebih rinci juga telah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021. Besarnya 0,5 kali hingga dua kali, tergantung pada alasan PHK. Berikut perbedaan antara kompensasi dan pesangon:
- Penerima. Uang kompensasi untuk karyawan kontrak, pesangon untuk karyawan tetap.
- Waktu Pemberian. Kompensasi diberikan ketika karyawan resign, sementara pesangon diberikan ketika karyawan di-PHK (bukan resign)
- Besaran Maksimal. Uang kompensasi diberikan maksimal 5 bulan upah, sementara pesangon diberikan maksimal 18 bulan upah.
Besaran Uang Kompensasi
Sumber: iStockPhoto
Adapun besarannya berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 diberikan sesuai dengan ketentuan:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.
Upah yang dimaksud untuk digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran Uang Kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal Upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan. Jika upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungannya menggunakan upah pokok.
Selanjutnya pada Pasal 17 PP 35/2021 dijelaskan dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Baca juga: 4 Contoh Kompensasi untuk Karyawan dan Tujuannya
Hitung Uang Kompensasi PKWT Otomatis dengan BroadwaysHR
Itulah tadi cara sederhana dalam menghitung uang kompensasi karyawan PKWT. Tentunya, jumlah uang tersebut akan berbeda-beda menyesuaikan gaji serta masa kerja karyawan. Untuk memudahkan HR dalam menghitung uang kompensasi ini secara otomatis, Anda dapat memanfaatkan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR. Selain komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, fitur ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba aplikasi secara GRATIS selama 30 hari.