bpjs ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak

5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak

Saat ini memang banyak kasus perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama 3 bulan, contohnya outsourcing. Kabar baiknya, tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT minimal tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan fasilitas BPJS karyawan kontrak. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Kepmenaker No.KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015. Dengan kata lain, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin karyawan yang status pekerjaanya cenderung tidak menentu.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak

bpjs ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak

Sumber: iStockPhoto

Ketentuan mengenai kewajiban mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak telah tertuang dalam No.KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015. Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan untuk semua karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian waktu minimal 3 bulan berturut-turut.

Namun untuk karyawan kontrak yang bekerja dengan perjanjian waktu kurang dari tiga bulan, perusahaan hanya perlu mendaftarkannya dalam program JKM dan JKK. Jika menurut aturan yang sama, yakni Permenaker 44/2015, pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya, baik pekerja harian lepas, borongan dan PKWT, dalam program JKM dan JKK.

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak?

Ketentuan iuran BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak sama dengan aturan iuran untuk peserta penerima upah, yakni 0,24% hingga 1,74% dari upah untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Iuran tersebut ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Jika upah tidak tercantum, maka iuran menggunakan persentase dari nilai proyek, yakni 0,21% untuk proyek bernilai hingga 100 juta.

Baca juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023

5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Kontrak

bpjs ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak

Sumber: iStockPhoto

Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak untuk pesertanya. Jadi walaupun sejumlah nominal gaji karyawan dipotong secara rutin untuk layanan ini, mereka bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang. Apa saja perlindungan tersebut?

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen. Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas. Manfaat jaminan kecelakaan ini akan kamu dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama karyawan tidak masuk kerja.

Jaminan yang akan didapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp 12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

Baca juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

4. Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Kelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan BroadwaysHR

Sebagai pemberi kerja, Anda perlu menghitung iuran BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak atau tetap. Lalu Anda perlu memotongnya dari slip gaji dan menyetorkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentu memerlukan ketelitian yang tinggi. Jika Anda melakukannya secara manual, hasilnya tentu tidak akan efektif dan memiliki risiko salah hitung.

free trial broadwayshr

Melalui aplikasi HR seperti BroadwaysHR, Anda tidak perlu lagi melakukan hal tersebut secara manual. Dalam fitur Social Security Management dan Payroll Management, komponen BPJS ini telah terintegrasi dengan komponen payroll lainnya. Komponen payroll ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi dan konsultasikan permasalahan yang ada di perusahaan Anda di sini.