gaji di bawah umr

Bolehkah Membayar Gaji di Bawah UMR? Ini Fakta dan Sanksinya!

Setiap perusahaan memiliki kondisi finansial yang berbeda-beda. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan gaji di bawah UMR kepada karyawannya. Pemerintah sendiri sudah menghimbau bahwa perusahaan wajib memberikan upah kerja yang layak sesuai dengan UMR di daerah masing-masing. 

Lalu bagaimana jika perusahaan mengabaikannya? Apa saja sanksi yang menanti perusahaan kedepannya? Jawabannya dapat Anda temukan dengan terus membaca artikel berikut ini.

Aturan tentang Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia

Demi memenuhi karyawan dan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak, pemerintah telah mengatur terkait pengupahan melalui UU tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karyawan berhak menerima gaji pokok minimal 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Nominal atau besar gaji pokok ini harus mengacu pada UMR atau Upah Minimum Regional yang telah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan gaji UMR?

UMR adalah akronim dari Upah Minimum Regional yang merupakan standar gaji yang wajib dibayarkan perusahaan kepada setiap karyawannya. UMR tersebut dapat berupa upah dasar saja, atau upah dasar yang ditambah dengan tunjangan tetap.

Melalui aturan tentang gaji UMR tersebut, pemerintah berharap semua buruh/pekerja bisa mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak.

Namun, perlu Anda pahami bahwa masing-masing daerah di Indonesia memiliki batas nominal UMR yang berbeda-beda. Jadi, standar UMR di kota Jakarta tidak sama dengan UMR di daerah lain seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota-kota di Indonesia lainnya. Kesimpulannya, UMR merupakan standar gaji terkecil di suatu daerah. 

Namun, istilah UMR saat ini sudah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK/Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 25, yang menjelaskan bahwa, upah minimum di Indonesia saat ini terbagi menjadi dua, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Jangan Bingung! Ini Beda Gaji UMR, UMP dan UMK

Bolehkan Perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR?

Sayangnya, sampai saat ini masih ada perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR terhadap karyawannya. Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perusahaan bisa terkena sanksi terkait hal ini.

Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 ayat (25) menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah UMR yang telah ditetapkan pemerintah. Berlandaskan UU tersebut, perusahaan wajib membayar UMR sesuai standar daerah setempat. 

Apabila terjadi masalah finansial, perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran upah kerja maksimal 1 tahun. Selanjutnya, pembayaran gaji harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku apabila telah melewati waktu 12 bulan. 

Baca juga: Gaji Pokok adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Bedanya dengan UMR

Apa Sanksinya Jika Menggaji di Bawah UMR?

gaji di bawah umr

Sumber: Freepik

Berdasarkan pernyataan di paragraf sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah UMR. Apabila hal ini terjadi pada Anda, maka laporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. 

Jangan ragu untuk membuat laporan karena porsi pemberian gaji sudah diatur oleh pemerintah lewat Undang-Undang tenaga kerja. Bahkan, di dalam UU PPHI atau Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial nomor 2 tahun 2004, telah diatur perihal penuntutan upah sesuai ketentuan upah minimum berikut proses dan langkah hukumnya.

Perusahaan yang melanggar aturan pemberian upah kerja, dalam hal ini memberi gaji di bawah UMR, bisa terkena sanksi pidana dan kewajiban membayar denda. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

Baca juga: 6 Cara Kerja Sistem Penggajian Online dan Komponen Pentingnya!

Usaha Mikro dan Kecil Boleh Memberikan Gaji di Bawah UMR

Kabar baiknya, larangan untuk membayar karyawan di bawah UMR hanya berlaku untuk perusahaan besar saja. Bagi pelaku usaha yang merintis usaha mikro dan kecil masih boleh memberikan gaji di bawah standar atas dasar kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan.

Dalam hal ini, pelaku bisnis UMKM dapat memberikan upah kerja dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

gaji di bawah umr

Nah, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan aturan mengenai pemberian upah kerja bagi karyawan. Selayaknya, perusahaan memberikan upah kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku dan tidak membayarkan gaji di bawah UMR.

Proses perhitungan dan distribusi gaji karyawan sendiri biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Apalagi untuk perusahaan besar dengan karyawan yang berjumlah puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan.

Untuk memudahkan hal ini, maka perusahaan bisa memanfaatkan teknologi aplikasi HRIS yang ada di BroadwaysHR.

BroadwaysHR menawarkan fitur Payroll Management yang membantu perusahaan dalam mengelola gaji UMR, tunjangan, benefit, potongan karyawan, upah lembur, BPJS, PPh 21, dan lain-lain yang sudah terintegrasi dengan sistem secara otomatis dan fleksibel. Hubungi kami di sini untuk informasi lebih lanjut!