Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja dan Sanksinya
Tindakan indisipliner yang dilakukan karyawan tidak hanya mengganggu jalannya operasional bisnis, tapi juga merugikan perusahaan. Contoh pelanggaran yang kerap ditemui di dalam perusahaan adalah adanya karyawan yang bolos kerja atau mangkir dari kewajiban kerja. Umumnya, perusahaan akan melayangkan surat panggilan karyawan mangkir kerja apabila menemui kasus seperti ini.
Bahkan, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak apabila surat tersebut tidak direspon oleh karyawan sebanyak dua kali. Menariknya, regulasi tersebut juga sudah diatur oleh pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan. Informasi selengkapnya dapat Anda simak lewat artikel berikut ini.
Undang-Undang Terkait Mangkir Kerja
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa, pemerintah telah mengatur kebijakan terkait karyawan yang mangkir kerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya Pasal 168 ayat 1 sampai 3 yang berbunyi sebagai berikut.
- Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
- Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
- Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Pentingnya Core Value dan 6 Cara Mengintegrasikannya
Apa Sanksi bagi Karyawan yang Mangkir Kerja?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah dijelaskan sebelumnya, karyawan yang nekat mangkir kerja akan mendapatkan sanksi PHK dari perusahaan. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan apabila karyawan tersebut sudah bolos kerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih tanpa adanya pemberitahuan tertulis yang sah secara hukum.
Sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan juga wajib memberikan surat panggilan karyawan mangkir kerja terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ada respon dari karyawan yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, maka perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak sebagaimana telah diatur dalam pasal 168 ayat (1).
Meski memiliki hak untuk mengeluarkan karyawan yang telah mangkir kerja, tapi perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak dan juga uang pisah kepada karyawan yang bersangkutan.
Uang penggantian hak yang berhak diterima karyawan biasanya meliputi cuti tahunan yang belum dibayar, biaya kepulangan untuk pekerja dan keluarga, uang ganti perumahan/pengobatan/perawatan sebesar 15% dari pesangon, dan hal-hal lain sesuai dengan yang tertulis pada surat perjanjian kerja.
Baca juga: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya
Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja
Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara membuat surat panggilan karyawan mangkir kerja yang benar, maka simak contoh mudahnya dalam ulasan berikut ini.
PT Pelangi Retail Mandiri
Jl. Gajah Mada No.321 Sleman Yogyakarta
Telp (0274) 387071
Email: manajemenpelangiretail@gmail.com
SURAT PANGGILAN
Nomor: 219/PR-M/X/2023
Kepada Yth.
Saudari Susi Eliana
Di Tempat
Melalui surat ini, kami meminta dengan hormat kepada Saudari:
Nama : Susi Eliana
Jabatan : Staf Operasional
Nomor Pegawai : 3513457
Alamat : Jl Tegal Kemuning 99 Lempuyangan Yogyakarta
Untuk datang pada:
Hari : Senin
Tanggal : 17 April 2023
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang HRD PT Pelangi Retail Mandir
Keperluan untuk didengar keterangan sehubungan dengan adanya sangkaan tindakan indisipliner.
Demikian surat panggilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
Terima kasih.
Sleman, 15 April 2023
Kepala HRD
PT Pelangi Retail Mandiri
Tips Menghadapi Karyawan Mangkir Kerja
Tindakan mangkir kerja adalah bentuk pelanggaran di dalam perusahaan. Masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus segera diatasi dengan cara-cara yang tepat. Apabila Anda menghadapi masalah ini, maka pertimbangkan untuk mengatasi hal tersebut dengan cara-cara di bawah ini.
1. Memantau Kehadiran Karyawan
Tindakan pencegahan terhadap perilaku indisipliner bisa dicoba dengan memantau kehadiran karyawan di perusahaan. Hal ini bisa meminimalisir kemungkinan karyawan untuk bolos kerja. Selain itu, pemantauan tersebut bisa membantu tim HR atau manajemen SDM untuk bisa segera tahu adanya pelanggaran disiplin kerja di perusahaan.
2. Memberikan Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja
Sesuai dengan aturan yang tertulis di UU Ketenagakerjaan Pasal 168, perusahaan wajib memberikan surat panggilan karyawan mangkir kerja sebelum memberikan sanksi tegas. Selain bertindak berdasarkan UU tenaga kerja, hal ini juga menegaskan bahwa perusahaan mencoba menegakan sikap disiplin secara menyeluruh kepada semua karyawan.
3. Menerapkan Sanksi yang Tegas
Penerapan sanksi tegas dapat diambil apabila karyawan sudah tidak merespon iktikad baik perusahaan yang berusaha mengawasi dan memanggil karyawan yang nekat bolos kerja. Tiap-tiap perusahaan tentunya menerapkan aturan yang berbeda satu sama lain.
Ada perusahaan yang langsung memecat secara sepihak saat menemui karyawan yang mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut. Di sisi lain, masih ada perusahaan yang memberi kesempatan untuk kembali bekerja dengan tetap memberikan sanksi tertentu sebagai sikap tegas perusahaan terhadap karyawan yang bersangkutan.
Baca juga: 5 Solusi Tepat untuk Atasi Masalah Indisipliner Karyawan Perusahaan
Seperti yang sudah dibahas di atas, salah satu cara untuk mengatasi masalah karyawan yang mangkir kerja yaitu dengan memantau kehadiran karyawan. Tenang, Anda tidak perlu melakukannya secara manual karena fitur Time Management dari aplikasi BroadwaysHR dapat dipakai untuk mengakses presensi karyawan secara online.
Digitalisasi pada sistem absensi kerja karyawan akan membantu tim HR untuk bisa memantau kehadiran karyawan secara praktis, otomatis, kapan pun, dan juga di mana pun. Segera daftar sekarang juga dan nikmati layanan free trial aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari dengan klik di sini!