Informasi Manfaat dan Ketentuan Klaim JKK dan JKM Terlengkap!
Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja dan kesejahteraan keluarga setiap karyawan. Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan fasilitas jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Di Indonesia sendiri, kedua jaminan tersebut terselenggara lewat kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk ketahui manfaat apa saja yang akan karyawan peroleh dari program JKK dan JKM dengan membaca artikel di bawah ini!
Pentingnya JKK dan JKM bagi Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial dari pemerintah yang menawarkan beberapa layanan untuk keselamatan dan kesejahteraan setiap karyawan beserta keluarganya. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan dua jenis jaminan sosial yang sangat penting untuk dimiliki.
JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program perlindungan pekerja dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi saat melakukan kewajiban kerja. Bahkan hal ini termasuk saat karyawan melakukan perjalanan dari rumah dan sepulangnya.
Tak hanya itu saja, program ini juga melindungi karyawan yang terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk bisa menikmati program ini, perusahaan wajib membayarkan sejumlah iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, jumlah iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini juga lebih kecil jika dibandingkan dengan iuran untuk program lainnya yaitu 0,24% hingga 1,74% dari gaji karyawan.
Untuk persentase pastinya, tiap-tiap perusahaan tentunya memiliki angka yang berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja yang akan dievaluasi tiap 2 tahun sekali.
Berikutnya adalah Jaminan Kematian atau JKM yang merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia. Jaminan ini dapat diklaim selama pekerja masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau sebelum pensiun. Hal-hal terkait Jaminan Kematian juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Jumlah iuran yang wajib disetorkan untuk program JKM berbeda dengan JKK. Jika iuran Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 0,24% hingga 1,74%, maka Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah kerja.
Baca juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Manfaat Pensiunnya, Cek di Sini!
Manfaat JKK bagi Pekerja
Pada mulanya, aturan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Namun, tahun 2019 ada peningkatan manfaat sehingga diperbarui pada Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019. Berikut adalah rincian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang perlu Anda tahu.
1. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh peserta Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas I RS Pemerintah, RS Pemerintah Daerah, atau RS swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Layanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter / medis;
- Operasi;
- Pelayanan darah;
- Rehabilitasi medis;
- Perawatan di rumah/homecare
2. Santunan uang
Selain fasilitas pelayanan kesehatan, peserta JKK juga berhak mendapatkan santunan uang yang akan dijelaskan sebagai berikut.
Penggantian Biaya Transportasi
- Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
- Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
- 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah;
- 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah;
- 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Santunan Cacat
- Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
- Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
- Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
- Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
- Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan | Total Beasiswa | Maksimal Tahun |
---|---|---|
TK | Rp 1.500.000,00 | 2 tahun |
SD | Rp 1.500.000,00 | 6 tahun |
SMP | Rp 2.000.000,00 | 3 tahun |
SMA | Rp 3.000.000,00 | 3 tahun |
Perguruan Tinggi Maksimal S1 | Rp 12.000.000,00 | 5 tahun |
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
3. Program Kembali Kerja/Return To Work
Manfaat terakhir dari program JKK adalah Return To Work atau program kembali kerja. Return To Work merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja secara menyeluruh, yaitu berupa pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja sebagai persiapan kembali bekerja. Program Kembali Kerja ini juga memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
- Diberikan bagi karyawan yang mengalami cacat imbas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Pemberi kerja tertib membayar iuran.
- Ada rekomendasi dari dokter penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja/Return To Work.
- Pemberi kerja dan peserta harus menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
Baca juga: 7 Poin Penting dalam UU Tenaga Kerja, Perusahaan Wajib Tahu!
Kegunaan JKM untuk Pekerja
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa manfaat dari Jaminan Kematian adalah santunan uang. Selain santunan uang, ahli waris juga berhak mendapatkan biaya pemakaman dan juga beasiswa. Informasi lebih lengkap dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.
- Santunan kematian berupa manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Santunan berkala selama 24 bulan yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman, bantuan beasiswa pendidikan.
- Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar 174 juta.
- Santunan senilai Rp 42.000.000, yang diterima oleh ahli waris dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp 20.000.000.
- Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp 12.000.000.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Baca juga: Begini Cara Daftar SIPP Online BPJS TK dan 4 Manfaatnya
Daftar JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dengan BroadwaysHR
Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui SIPP Ketenagakerjaan. Namun itu saja tidak cukup! Selain mengandalkan SIPP Ketenagakerjaan dari BPJS TK, perusahaan juga wajib memiliki sistem HRIS internal tersendiri untuk kemudahan proses klaim jaminan sosial bagi para pekerja.
Gunakan aplikasi BroadwaysHR yang menawarkan fitur Social Security Management untuk pengelolaan program JKK dan JKM dari BPJS TK, BPJS Kesehatan, maupun asuransi pekerja lainnya.
Jangan ragu untuk beralih ke BroadwaysHR karena aplikasi yang satu ini dilengkapi dengan sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Klik di sini untuk tahu apa saja kelebihannya dan coba gratis aplikasinya sekarang!