Cara Hitung Pajak CV Pertahun & Bedanya dengan UD dan PT
Setiap Warga Negara Indonesia yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu wajib membayar pajak ke pemerintah. Kewajiban membayar pajak tidak hanya berlaku untuk perorangan saja, tapi juga badan usaha. Lalu bagaimana ketentuan tarif pajak CV pertahun? Pajak apa saja yang harus dibayar oleh CV? Apa bedanya dengan UD dan CV? Simak informasi selengkapnya dengan membaca artikel berikut ini.
Kewajiban Pajak Badan Usaha
Membayar pajak bukan hanya sebuah kewajiban semata, tapi juga menjamin kelangsungan sebuah usaha untuk jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, hal ini wajib diperhatikan oleh para pemilik CV (Commanditaire Vennootschap) di mana pun berada.
Jika CV yang Anda kelola telah menghasilkan omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun, maka wajib memenuhi kewajiban pajak dan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat PKP. namun, jika pendapatan per tahun masih di bawah angka tersebut, maka pemilik CV bisa mengukuhkan diri untuk menjadi PKP.
Sebagai pengusaha yang taat pajak, Anda bisa mendaftarkan NPWP terlebih dulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, pemilik CV juga wajib membuat pembukuan, serta melaporkan SPT pajak sesuai ketentuan Undang-Undang yang dalam hal ini adalah UU KUP.
Selain membayar pajak CV pertahun, pengusaha juga harus menghitung pajak terutang PPh secara mandiri dan membayarkan ke pemerintah sesuai prosedur. Bahkan, Anda juga wajib memperhatikan sanksi-sanksi yang berlaku dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak CV atau badan usaha lainnya.
Baca juga: 4 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Kelola dengan BroadwaysHR
Jenis dan Tarif Pajak CV Pertahun
Perlu Anda pahami bahwa ada 4 jenis pajak yang menjadi kewajiban para pemilik CV. keempat jenis pajak tersebut adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 28/29, dan PPN. Berikut penjelasannya.
1. PPh Pasal 21
PPh 21 merupakan jenis pajak yang memotong gaji bulanan karyawan secara langsung. Setiap pemilik CV wajib memperhatikan hal ini dan memastikan kewajiban dalam membayar pajak penghasilan telah terpenuhi untuk menghindari sanksi dari pemerintah.
2. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dihasilkan dari perhitungan pajak penghasilan terutang yang dikurangi PPh dipotong serta PPh terbayar atau terutang di luar negeri yang dikreditkan. Pajak ini dapat membantu meringankan beban Wajib Pajak dan harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
3. PPh 28/29
Pemilik CV yang menerima pendapatan dari luar negeri juga wajib menunaikan PPh 28/29. Umumnya, pajak PPh 28/29 dihitung dari total penghasilan luar negeri yang telah dipotong pajak di negara setempat. Jenis pajak ini dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
4. PPN
Sebagai pengusaha, Anda juga berkewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak dan membayar PPN sebesar 10% dari nilai penjualan barang, jasa atau nilai penggantian yang dikenakan PPN. Pungutan PPN ini berlaku ketika CV melakukan penyerahan yang memerlukan pembayaran PPN.
Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Contohnya
Beda Pajak CV, UD, dan PT
Badan usaha tidak hanya berbentuk CV, ada juga jenis usaha lain seperti misalnya UD (Usaha Dagang) dan PT (Perseroan Terbatas). Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pajak untuk UD dan PT?
Berdasarkan sudut pandang kualitatif, UD merupakan jenis badan usaha yang paling sederhana dan cocok untuk Wajib Pajak dengan modal minim. Hal ini berbeda dengan CV yang lebih formal dan harus mendaftarkan NPWP badan, sedangkan PT memiliki legalitas hukum yang lebih kuat sehingga punya kemudahan dalam mengajukan tambahan modal usaha melalui bursa efek.
Dilihat dari sisi kuantitatif, baik UD, CV maupun PT menggunakan PP No. 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% dalam kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan PP tersebut, Anda harus memenuhi syarat seperti omzet wajib di bawah 4,8 miliar dengan jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama 7 tahun bagi Wajib Pajak perorangan, 4 tahun bagi Wajib Pajak CV, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak PT.
Baca juga: Kapan Harus Bayar Pajak NPWP Pribadi & Badan? Ini Jawabannya
Contoh Perhitungan Pajak CV Pertahun
CV Adiguna memiliki omzet 3,5 miliar rupiah dalam setahun dan melakukan kegiatan usaha di bidang properti. Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang tersebut, CV Adiguna juga harus membayar PPN sebesar 10%. Oleh karena itu, perhitungan pajak CV pertahun akan melibatkan dua jenis pajak, yaitu PPh dan PPN.
Jika CV Adiguna memiliki pendapatan bruto sebesar 2 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
- PPh = 0,5% x 3,5 miliar = 17,5 juta
- PPN = 10% x Rp 2 miliar = 200 juta
- Total Pajak = 17,5 juta + 200 juta = 217,5 juta
Baca juga: THR Dipotong Pajak? Ini Perhitungan PPh21 THR Terbaru
Hitung Pajak CV dengan Aplikasi BroadwaysHR
Perhitungan pajak CV pertahun sama pentingnya dengan perhitungan pajak penghasilan karyawan perusahaan Anda. Kini, menghitung pajak penghasilan tidak perlu dilakukan secara manual lagi karena dalam satu klik saja, informasi terkait potongan pajak karyawan dapat tersaji secara online.
Lewat dukungan fitur Compensation and Benefit di dalam aplikasi BroadwaysHR, manajemen HRD dapat memperhitungkan jumlah potongan pajak karyawan secara otomatis, cepat, dan akurat.
Tertarik untuk mencobanya? Klik di sini untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan nikmati layanan free trial aplikasinya selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga ya!