5 Jenis Deduction dan Bedanya dengan Adjustment
Deduction adalah istilah yang merujuk pada potongan dalam upah kerja. Saat menerima gaji, Anda mungkin tidak menyadari bahwa ternyata ada beberapa potongan di dalam salary yang diterima. Namun, rincian potongan tersebut umumnya tertulis di dalam slip gaji karyawan.
Lalu kira-kira kemana perginya potongan gaji tersebut? Biasanya, potongan tersebut dialokasikan untuk pembayaran pajak, jaminan sosial, asuransi, hingga denda keterlambatan. Supaya lebih jelas, yuk simak informasi selengkapnya di dalam artikel berikut ini!
Deduction adalah?
Istilah deduction mungkin masih sangat asing di telinga Anda. Padahal, setiap bulannya, seorang karyawan harus merelakan sebagian kecil gajinya untuk dialokasikan ke komponen deduction tersebut.
Nah, sebelum mengetahui apa saja jenis-jenis komponen potongan gaji, sebaiknya pahami dulu pengertian dari deduction itu sendiri.
Secara harfiah, arti deduction adalah potongan, sedangkan di dalam perusahaan istilah tersebut diartikan sebagai potongan terhadap total pendapatan karyawan yang dipergunakan untuk membayar pajak, tunjangan, pinjaman karyawan jika ada, dan lain-lainnya.
Potongan tersebut ada yang sifatnya wajib dan ada juga yang sukarela. Umumnya, tim HRD atau bagian terkait akan menuliskan rincian komponen potongan gaji karyawan tersebut secara transparan di dalam slip gaji.
Jadi, take home pay yang karyawan terima, umumnya telah melalui beberapa pemotongan upah/deduction tersebut. Bagi yang belum menyadarinya, coba ambil slip gaji Anda sekarang dan amati komponen gaji dan potongan yang tertera di dalamnya.
Baca juga: 8 Komponen Laporan Gaji Karyawan yang Wajib Tercantum, Apa Saja?
Jenis-Jenis Deduction
Perlu Anda ketahui bahwa beberapa komponen potongan gaji tersebut, nantinya juga akan dinikmati oleh karyawan. Lalu sebenarnya apa saja jenis-jenis deduction di dalam upah kerja? Berikut ulasannya.
1. PPh 21
Potongan yang sangat umum dan bersifat wajib di dalam upah kerja adalah PPh 21 atau pajak penghasilan karyawan. Setiap karyawan di dalam perusahaan wajib membayarkan PPh 21 atas upah kerja yang dihasilkan selama setahun.
Berdasarkan peraturan PTKP terbaru, karyawan yang wajib membayar PPh 21 adalah mereka yang memiliki gaji di atas 4,5 juta. Jadi, karyawan dengan gaji di bawah 4,5 juta tidak akan mendapatkan potongan pajak penghasilan tersebut.
Dalam hal ini, karyawan yang punya kewajiban untuk membayar PPh 21 juga wajib memiliki NPWP. Lalu berapa kisaran tarif pajak penghasilan karyawan yang harus dibayar setiap tahunnya? Rinciannya dapat Anda simak sebagai berikut.
- 5% untuk gaji tahunan mencapai 50 juta
- 15% untuk gaji tahunan antara 50 juta hingga 250 juta
- 30% untuk gaji tahunan di atas 500 juta
2. BPJS Kesehatan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pembayaran iurannya akan langsung memotong gaji karyawan tiap bulan sebesar 1% dari upah kerja.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja, jumlahnya adalah 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% sisanya dipotong dari gaji karyawan.
3. Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Selain potongan untuk jaminan kesehatan, gaji karyawan juga akan dikurangi untuk membayar iuran jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa jaminan sosial yang dimaksud meliputi JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun.
Persentase pengurangan gaji untuk JKK adalah sebesar 0,24%, sedangkan JKM sebesar 0,3%. Kedua jaminan tersebut bisa langsung dicairkan apabila karyawan mengalami kecelakaan atau meninggal di tempat kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 9, pungutan JHT karyawan akan dibayar oleh perusahaan sebesar 3,7%, sedangkan 2% sisanya memotong upah pekerja. Lalu untuk Jaminan Pensiun akan memotong gaji pegawai sebesar 1% dan 2% lainnya ditanggung perusahaan.
4. Potongan Pinjaman Karyawan
Beberapa perusahaan memberikan fasilitas kasbon/pinjaman karyawan kepada pekerja melalui tim HRD, koperasi, atau divisi lain yang ditunjuk. Nantinya, pengembalian dana tersebut tinggal memotong upah kerja secara langsung atau bisa juga dibayarkan secara berkala dalam periode tertentu sesuai kesepakatan bersama.
5. Denda Keterlambatan
Beberapa perusahaan juga memberlakukan denda atas keterlambatan kerja di perusahaan. Hal tersebut umumnya akan dijelaskan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Umumnya, gaji karyawan akan dipotong hingga 50% apabila karyawan telat masuk kerja atau absen tanpa izin sama sekali.
Hal-hal yang berkaitan dengan deduction keterlambatan kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Aturan dan Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen Kerja, Simak di Sini!
Beda Deduction dan Adjustment
Dalam sistem pemberian upah kerja juga terdapat istilah adjustment atau penyesuaian gaji karyawan. Penyesuaian gaji tersebut bisa saja naik atau turun, tergantung dari kebijakan yang ada di perusahaan.
Umumnya, adjustment terjadi pada saat kenaikan jabatan, kenaikan gaji berkala pada pegawai senior, perubahan UMP, terdampak inflasi, dan lain-lainnya.
Adjustment tidak sama dengan deduction karena sifatnya tidak selalu memotong upah kerja, bahkan seringnya malah menaikkan gaji pekerja. Selain itu, penyesuaian gaji pada adjustment terjadi pada kondisi atau momen tertentu saja, tidak seperti deduction yang secara ajeg memotong gaji pekerja setiap bulan.
Baca juga: Pakai Sistem HRIS, Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Statusnya
Deduction adalah potongan dalam gaji yang rinciannya bisa berbeda-beda pada tiap perusahaan. Penghitungan potongan gaji karyawan harus dilakukan secara seksama karena meliputi banyak komponen. Untuk meminimalisir kesalahan hitung, maka tim HRD bisa memanfaatkan fitur Compensation and Benefit serta Social Security Management dari aplikasi HRIS BroadwaysHR.
Kini saatnya perusahaan mengelola urusan SDM dengan teknologi berbasis cloud yang dimiliki BroadwaysHR. Kunjungi halaman resmi aplikasi BroadwaysHR di sini dan rasakan pengalaman berbeda yang lebih canggih, praktis, dan efisien dalam mengelola SDM di perusahaan Anda.