karyawan outsourcing adalah

Bagaimana Rekrutmen & Gaji Karyawan Outsourcing? Cek di Sini

Karyawan outsourcing adalah SDM yang direkrut perusahaan melalui pihak ketiga. Umumnya, perusahaan memilih bekerja sama dengan institusi atau lembaga penyedia tenaga kerja tersebut untuk menghemat biaya operasional. Rata-rata, karyawan yang diambil dari pihak outsourcing tidak berhubungan dengan inti bisnis dari perusahaan. Namun, beberapa perusahaan tertentu ada juga yang menempatkan karyawan outsource untuk mengisi beberapa posisi yang mendukung operasional bisnis organisasi.

Bagi Anda yang masih asing dengan hal ini, artikel berikut akan menjelaskan lebih jauh tentang apa itu tenaga kerja outsourcing, bagaimana sistem rekrutmen dan pemberian gajinya, serta kebijakan pemerintah yang mengatur terkait hal ini.

Karyawan Outsourcing adalah?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa karyawan outsourcing adalah tenaga kerja pada sebuah perusahaan yang direkrut dari pihak ketiga atau institusi di luar organisasi. Rata-rata, SDM yang diambil dari pihak outsourcing akan ditempatkan pada posisi-posisi tertentu di dalam perusahaan seperti security, cleaning service, call center, customer support, tenaga kerja manufaktur, bagian administrasi, dan sebagainya.

Kehadiran lembaga outsource kini semakin diminati karena memungkinkan perusahaan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada posisi yang paling efektif. Pasalnya, pihak outsource menyediakan jasa dan SDM dengan skill tertentu untuk nantinya dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang membutuhkan.

Umumnya, tenaga kerja outsource merupakan karyawan kontrak. Bahkan perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan tunjangan, fasilitas, atau menawarkan jenjang karier pada karyawan outsourcing. Meski demikian, beberapa hal tadi biasanya akan diberikan oleh lembaga outsource yang melakukan perekrutan.

Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?

Aturan tentang Karyawan Outsourcing

karyawan outsourcing adalah

Sumber: Freepik

Meski terkesan hanya menguntungkan perusahaan saja, tapi pemerintah juga membuat kebijakan untuk melindungi hak-hak para pekerja outsourcing. Perusahaan pun juga harus mematuhi aturan tersebut saat ingin merekrut karyawan dari pihak ketiga/lembaga outsource.

Mulanya, hal-hal yang mengatur tentang tenaga kerja outsource, tertuang dalam UU tenaga kerja Pasal 66 Nomor 13 Tahun 2003. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan hanya bisa mengambil karyawan outsource untuk berbagai pekerjaan yang tidak berhubungan dengan aktivitas bisnis utama atau produksi.

Selanjutnya, terdapat perubahan terkait kebijakan rekrutmen tenaga kerja outsource yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 35 Tahun 2021.

Di dalam aturan perundang-undangan tersebut, pemerintah tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa ditawarkan kepada tenaga kerja outsourcing. Dengan kata lain, karyawan outsourcing dapat dialihdayakan untuk menempati berbagai posisi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Baca juga: Outsourcing adalah Kontrak Bisnis Luar untuk Tingkatkan Perusahaan, Ini Plus Minusnya!

Sistem Rekrutmen Karyawan Outsourcing

Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 64 menyebutkan bahwa perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk ditempatkan kepada perusahaan lain melalui surat perjanjian kerja sama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.

Sistem kontrak pada tenaga kerja outsource tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 56. Pada UU tersebut menjelaskan bahwa karyawan dari perusahaan outsource dapat dikontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Mengenai rekrutmennya sendiri tidak jauh berbeda dengan proses seleksi pegawai pada umumnya. Pelamar sebelumnya harus menjalani serangkaian tes mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, wawancara kerja, dan ketentuan lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan outsource.

Baca juga: Rekrutmen Pakai Applicant Tracking System, Canggih dan Mudah

Sistem Gaji Karyawan Outsourcing

karyawan outsourcing adalah

Sumber: Freepik

Lalu bagaimana dengan sistem pembayaran gaji pada karyawan outsource? Umumnya, gaji karyawan akan dibayarkan oleh perusahaan outsource yang bersangkutan. Mengenai besar kecilnya jumlah upah pekerja outsource tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan yang menggunakan jasa mereka.

Namun pastinya, kisaran gaji yang diperoleh harus sesuai dengan aturan pemerintah atau merujuk pada UMP (Upah Minimum Provinsi yang berlaku di daerah tersebut. Hanya saja, beberapa perusahaan outsource ada yang memberlakukan potongan sekian persen dari upah pegawai untuk komisi internal meski sudah mendapatkan fee dari perusahaan rekanan/klien.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Terbaru 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap!

karyawan outsourcing adalah

Sistem pengupahan pada karyawan outsourcing akan lebih mudah dilakukan dengan menggunakan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwaysHR. Aplikasi BroadwaysHR merupakan software HRIS dengan teknologi cloud yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam mengelola hal-hal terkait SDM di dalam organisasi.

Dapatkan penawaran fitur-fitur menarik lainnya dan layanan coba gratis aplikasinya selama 30 hari sekarang juga dengan klik di sini!