Cara Hitung dan 5 Faktor Penentu Kenaikan Gaji Karyawan
Setiap karyawan pastinya mendambakan kenaikan gaji dalam jangka waktu tertentu. Hal ini lumrahnya memang dilakukan oleh perusahaan, mengingat biaya hidup juga selalu meningkat setiap tahunnya. Namun, keputusan tersebut juga harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan hal-hal yang mendukung adanya kenaikan upah kerja di dalam sebuah perusahaan.
Nah, pada artikel kali ini kami akan membahas lebih jauh tentang peraturan terkait penghitungan kenaikan upah, faktor-faktor yang mempengaruhi, serta bagaimana cara menghitungnya.
Peraturan Terkait Penghitungan Kenaikan Gaji Karyawan
Hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja, secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, di dalam UU tenaga kerja tersebut tidak ada kebijakan yang secara khusus membahas tentang aturan persentase kenaikan gaji karyawan.
Umumnya, keputusan kenaikan upah pekerja ditentukan oleh masing-masing perusahaan itu sendiri dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Meski tiap-tiap perusahaan menerapkan jumlah proporsi kenaikan upah yang tidak sama, tapi persentase antar perusahaan biasanya memiliki selisih yang tidak begitu mencolok.
Bahkan perhitungan kenaikan upah antar pekerja juga berbeda tergantung dari level jabatan yang dimiliki pada saat itu. Dalam hal ini, perusahaan wajib menyusun struktur gaji yang seimbang dan adil berdasarkan posisi karyawan untuk menghindari adanya kesenjangan upah kerja antar pegawai.
Baca juga: 8 Komponen Laporan Gaji Karyawan yang Wajib Tercantum, Apa Saja?
Faktor Penentu Kenaikan Gaji Pegawai di Perusahaan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa, keputusan menaikan upah pegawai harus melalui pertimbangan yang matang dengan memperhatikan beberapa faktor seperti aturan pemerintah, kondisi laju inflasi, keuangan perusahaan, gaji rata-rata industri, dan jabatan karyawan. Pembahasannya dapat Anda simak di dalam poin-poin berikut ini.
1. Kebijakan Pemerintah
Meskipun tidak ada peraturan resmi di Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah kerja, tapi pemerintah biasanya akan mengumumkan adanya kenaikan upah minimum setiap tahunnya.
Upah minimum adalah upah minimal yang disahkan pemerintah untuk diberikan kepada setiap pekerja pada posisi level paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Penetapan kenaikan upah minimum tersebut bisa dijadikan landasan dalam menghitung persentase kenaikan gaji pegawai di dalam perusahaan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan juga sejahtera.
Baca juga: Jangan Bingung! Ini Beda Gaji UMR, UMP dan UMK
2. Terjadi Inflasi
Kondisi ekonomi juga memengaruhi perusahaan dalam menentukan persentase kenaikan upah untuk setiap karyawan. Hal ini erat hubungannya dengan laju inflasi yang sewaktu-waktu bisa terjadi kapan saja.
Di Indonesia sendiri kasus inflasi paling parah pernah terjadi pada tahun 1998, dimana kala itu keadaan ekonomi dan politik benar-benar kacau sehingga menyebabkan kenaikan harga-harga barang yang cukup drastis.
Kenaikan harga bahan bakar minyak baru-baru ini pun juga bisa mempengaruhi persentase kenaikan upah di sebuah perusahaan dengan tetap berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menariknya kenaikan gaji pasca pandemi Covid-19 diperkirakan akan menembus angka 7 hingga 10 persen nantinya. Namun, hal tersebut juga tetap menyesuaikan kondisi finansial pada masing-masing perusahaan.
3. Kebutuhan Hidup Layak
Faktor berikutnya yang ikut menentukan kenaikan upah pegawai adalah kebutuhan hidup layak/KHL pada setiap pekerja. KHL merupakan standar kebutuhan hidup karyawan selama sebulan.
Setiap 5 tahun sekali, Dewan Pengupahan Nasional menggelar survei penentuan angka KHL secara berkala. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjadikan angka KHL tersebut sebagai salah satu faktor/bahan pertimbangan dalam menghitung persentase kenaikan upah kerja.
Mengingat harga bahan-bahan pokok yang harganya selalu melambung setiap tahunnya, sudah seyogyanya hal ini dibarengi dengan kenaikan upah kerja secara berkala.
4. Kondisi Keuangan Perusahaan
Meskipun pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum, perusahaan juga tetap harus realistis dengan kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu melakukan penyesuaian kenaikan gaji mengingat kondisi finansial yang tidak selalu baik.
Oleh sebab itu, keputusan dalam menaikan gaji karyawan harus dilakukan dengan bijak dan mengacu pada kondisi keuangan perusahaan pada saat itu.
5. Jabatan Karyawan
Promosi jabatan juga menjadi hal yang memengaruhi kenaikan upah kerja seorang karyawan. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawab yang dimilikinya.
Hal tersebut tentu saja memengaruhi pendapatan karyawan yang ikut meningkat seiring dengan kenaikan jabatan di level jenjang karier yang lebih tinggi. Hal tersebut sewajarnya terjadi guna menciptakan sistem pemberian upah yang adil.
Selain kenaikan jabatan, faktor lain yang juga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menaikkan gaji karyawan adalah masa kerja pegawai, kontribusinya pada perusahaan, dan loyalitas kerja yang ditunjukkan.
Baca juga: Cari Tahu Besar Tunjangan Jabatan dan 5 Manfaatnya Hanya di Sini!
Begini Cara Hitung Kenaikan Gaji Karyawan
Seperti yang seringkali disebutkan sebelumnya, persentase kenaikan upah umumnya mengacu pada keputusan pemerintah dalam menaikkan upah minimum karyawan. Namun, hal tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing perusahaan.
Apabila perusahaan memutuskan untuk menaikkan gaji karyawan, biasanya kenaikannya berada pada persentase yang sama pada setiap karyawan. Dalam hal ini, tim HRD hadir sebagai pelaksana dalam penerapan kenaikan upah kerja tersebut di awal tahun.
Umumnya, rumus kenaikan gaji karyawan menggunakan rumus di bawah ini:
|
Baca juga: Pakai Sistem HRIS, Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Statusnya
Hitung Kenaikan Gaji Karyawan dengan BroadwaysHR!
Sekarang, Anda tidak perlu repot-repot dalam menghitung kenaikan gaji karyawan secara manual karena BroadwaysHR hadir sebagai aplikasi serbaguna yang akan memudahkan perusahaan dalam perhitungannya.
Melalui fitur Payroll Management, perhitungan gaji karyawan dapat dilakukan secara otomatis dan praktis dengan teknologi berbasis cloud yang canggih.
Tak hanya itu saja, sistem payroll yang telah terintegrasi juga akan merangkum semua administrasi terkait komponen gaji lainnya seperti tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain secara fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada di dalam perusahaan.
Segera ganti cara hitung gaji yang sudah ketinggalan zaman dengan beralih ke BroadwaysHR sekarang juga! Klik di sini untuk mendapatkan free trial aplikasinya selama 30 hari!